Wednesday, August 25, 2010

Abdullah Rasyid Terancam Sanksi Partai

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.tribun-timur.com

Date : Wednesday, June 02, 2010

Url : http://www.tribun-timur.com/re...

Tone : Neutral



Ketua DPD PDIP Sulbar, Abdullah Rasyid, terancam mendapatkan sanksi dari DPP karena tidak mematuhi instruksi untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai.

Abdullah maju menjadi calon bupati pada Pilkada Mamuju Utara diusung koalisi sejumlah partai politik di luar PDIP. PDIP mengusung Ketua DPC PDIP Matra Agus Ambo Djiwa sebagai cabup.

Abdullah adalah Bupati Matra yang maju kembali menjadi cabup periode kedua. Dia akan berlawanan dengan Wakil Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa, pada pilkada di daerah itu.

Menurut Sekretaris PDIP Matra, Lukman Said, Selasa (1/6), instruksi DPP PDIP yang ditembuskan ke DPC PDIP Matra menegaskan, pengurus partai yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan partai, akan diberikan sanksi organisasi.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus PDIP baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Pak Abdullah sebagai Ketua DPD PDIP Sulbar wajib menjalankan instruksi ini," kata Lukman.

Instruksi yang dikeluarkan DPP PDIP tertanggal 12 Mei 2010 itu merupakan penegasan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPP PDIP pada 12 Maret 2010 yang menetapkan Agus sebagai cabup dari PDIP.

DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh jajaran PDIP Sulbar, PDIP Matra, serta seluruh kader di Matra untuk secara bersama-sama mengamankan, dan memperjuangkan Agus dan pasangannya Muhammad Saal agar bisa memenangkan Pilkada Matra.

Surat bernomor 068/IN/DPP/V/2010 ini ditandatangani oleh Ketua PDIP Effendi MS Simbolon dan Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.

Agus-Saal diusung PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat, Gerindra Hanura. Sedangkan Abdullah yang berpasangan dengan Bahtiar Syam diusung PPP, PDK, PBR, PKB, PPD, PDS, PKPB, dan sejumlah partai lainnya. Pilkada Matra akan berlangsung pada 4 Agustus mendatang.(rus)

PDIP Matra Peringati Kelahiran Pancasila

PENGURUS PDIP Matra mengadakan upacara untuk memperingati hari kelahiran Pancasila, di halaman Kantor PDIP Matra di Pasangkayu, Selasa (1/6) pagi. Ketua PDIP Matra Agus Ambo Djiwa menjadi pembina upacara.

Sebagian besar pengurus harian PDIP Matra hadir pada upacara yang dihadiri jajaran pengurus PDIP tingkat kecamatan di Matra. Mereka semua mengenakan baju merah yang merupakan warna kebesaran PDIP.

Menurut Agus, upacara ini diadakan untuk menunjukkan rasa nasionalisme dan penghargaan terhadap lambang negara Indonesia yaitu Pancasila. "Kami rutin mengadakan upacara pada tanggal 1 Juni untuk memperingati kelahiran Pancasila," ujarnya.(rus)



Klaim Penggugat Dinilai Ngawur

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.jpnn.com

Date : Wednesday, June 02, 2010

Url : http://www.jpnn.com/index.php?...

Tone : Neutral



Giliran KPU Asahan memberikan tanggapan atas materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Asahan yang diajukan pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis. Melalui kuasa hukumnya, Mahmuddin Sitorus dkk, KPU Asahan menilai, klaim penggugat yang menyatakan diri sebagai pemenang dengan meraih 123.529 suara, adalah klaim yang mengada-ngada.

"Karena pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon. Penambahan jumlah suara dari pelimpahan suara pasangan nomor urut 1,4, dan 7, tidak punya dasar hukum," ujar Mahmuddin Sitorus di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (1/6).

Kuasa hukum KPU Asahan itu mempertanyakan, sangat tidak masuk akal jika serta merta pemilih ketiga pasangan itu diklaim sebagai suara penggugat. Sementara, mengenai pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, dijelaskan bahwa Rachmad sudah melampirkan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika nantinya terpilih sebagai pemenang. Menurut kubu KPU Asahan, hal itu cukup karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai syarat pendaftaran calon.

Jika ada UU lain,yakni UU kepolisian, yang mengatur lain, lanjutnya, maka KPU Asahan tetap mendasarkan keputusanya pada UU yang mengatur tentang pemilukada, sebagai UU lex specialis. Dibantah pula mengenai tudingan penggugat bahwa KPU Asahan tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan dukungan pasangan Syahlan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito. "PPK sudah melakukan verifikasi faktual," tandas tim kuasa hukum KPU Asahan.

Tanggapan KPU Asahan seirama dengan tanggapan kubu pihak terkait, yakni pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya, yang menunjuk kuasa hukum Achsan Nasution dan Nur Alamsyah dkk. Dibeberkan, proses pilkada sudah berjalan lancar dan demokratis. Taufan Gama malah dipuji-puji, sebagai sosok yang berhasil saat menjadi wakil bupati Asahan dan mendapatkan sejumlah penghargaan. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan masyarakat Asahan, dikatakan sangat berharap Taufan menjadi bupati, terbukti memenangkan pemilukada dalam satu putaran.

Dalam persidangan kemarin, pihak pemohon menghadirkan 9 saksi, sedang KPU Asahan menyiapkan 11 saksi.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana Senin (31/5), pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas. Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara. Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.



Butuh Kejelian Memilih Pemimpin Depok

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.rakyatmerdeka.co.id

Date : Tuesday, June 01, 2010

Url : http://www.rakyatmerdeka.co.id...

Tone : Neutral



Untuk dapat menghemat penggunaan alokasi dana penyelenggaraan Pilkada Depok bulan Oktober 2010 mendatang, Koalisi Merah Putih menyerukan agar pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan dalam satu putaran saja.

Kepada Rakyat Merdeka Online, juru bicara Koalisi Merah Putih, Torben Rando Oroh mengatakan bahwa untuk mewujudkan harapan itu, dibutuhkan peran aktif dan kesadaran dari masyarakat serta kejelian untuk memilih figur pemimpin yang bisa memenangi pilkada dalam satu putaran.

"Jika pelaksanaan Pilkada Depok bisa dilaksanakan satu putaran saja, itu artinya kita bisa menghemat alokasi dana untuk penyelenggaraannya sebesar Rp 10,2 miliar," ujar Rando di sela-sela konferensi pers Koalisi Merah Putih, Senin (31/5).

Jika masyarakat mendukung hal ini, lanjut Rando, maka pilihlah balon pemimpin yang siap menang satu putaran.

"Nur Mahmudi Ismail merupakan balon Walikota Depok yang siap menang hanya dengan satu putaran. Jadi untuk apa memilih yang lain?," lanjut Rando yakin.