Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance, Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
Komnas HAM mengaku sudah diajak bicara dan dimintai saran oleh Polri terkait Protap Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang penanggulangan tindakan anarki. Namun Komnas HAM masih mengkhawatirkan penerapan Protap yang mengizinkan tembak di tempat ini di lapangan.
"Kita khawatirkan itu. Apalagi dalam Protap tersebut diberikan kewenangan bagi mereka secara individu mengambil keputusan di lapangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Ridha mengatakan, Komnas HAM memang sudah memberikan beberapa masukan. Masukan berupa aspek legal yakni protap harus mengacu pada konvensi internasional antipenyiksaan, hukuman kejam yang tidak manusiawi, dan prinsip-prinsip PBB terkait penggunaan kekerasan dengan senjata.
"Prinsip lain terkait pelanggaran HAM kita masukkan ke situ. Memberlakukan pelaku tindak anarkis itu kan juga harus hati-hati. Tidak boleh melanggar prinsip manusiawi," ujarnya.
Komnas HAM juga memberi masukan kepada Polri agar tidak bertindak sewenang-wenang di lapangan karena protap ini juga tidak berdiri sendiri. Harus ada pengawasan di lapangan dalam penerapan protap ini.
"Dalam prakteknya harus monitoring yang benar-benar. Karena sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam prakteknya," jelasnya.
Menurut Ridha, pihaknya tengah berdiskusi membahas pengawasan penerapan protap ini di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam prakteknya. Karena protap ini sudah diberlakukan sejak 8 Oktober lalu.
"Saat ini kita lagi mendiskusikannya bagaimana mengawal protap ini. Tentu kan teman-teman masih mempertanyakan soal protap ini. Termasuk saya sendiri," ungkapnya.
Perlu diingat, lanjut Ridha, protap ini bukan menjadi imunitas atau kekebalan terhadap aparat untuk melakukan tindakan terhadap pelaku tindak anarkis. "Polisi yang melanggar juga harus dihukum. Makanya ini juga masih sosialisasi ke masyarakat. Supaya masyarakat tahu juga," imbuhnya.
Dalam pembahasan dengan Polri, Komnas HAM tidak mengetahui apa latar belakang pembuatan protap ini. Komnas HAM tak tahu apakah pembuatan protap ini terkait dengan isu demonstrasi tanggal 20 Oktober yang digosipkan akan berakhir ricuh. "Kita tidak tahu persis latar belakangnya. Komnas nggak ada mendapatkan informasi latar belakang itu," cetusnya.
"Kita khawatirkan itu. Apalagi dalam Protap tersebut diberikan kewenangan bagi mereka secara individu mengambil keputusan di lapangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Ridha mengatakan, Komnas HAM memang sudah memberikan beberapa masukan. Masukan berupa aspek legal yakni protap harus mengacu pada konvensi internasional antipenyiksaan, hukuman kejam yang tidak manusiawi, dan prinsip-prinsip PBB terkait penggunaan kekerasan dengan senjata.
"Prinsip lain terkait pelanggaran HAM kita masukkan ke situ. Memberlakukan pelaku tindak anarkis itu kan juga harus hati-hati. Tidak boleh melanggar prinsip manusiawi," ujarnya.
Komnas HAM juga memberi masukan kepada Polri agar tidak bertindak sewenang-wenang di lapangan karena protap ini juga tidak berdiri sendiri. Harus ada pengawasan di lapangan dalam penerapan protap ini.
"Dalam prakteknya harus monitoring yang benar-benar. Karena sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam prakteknya," jelasnya.
Menurut Ridha, pihaknya tengah berdiskusi membahas pengawasan penerapan protap ini di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam prakteknya. Karena protap ini sudah diberlakukan sejak 8 Oktober lalu.
"Saat ini kita lagi mendiskusikannya bagaimana mengawal protap ini. Tentu kan teman-teman masih mempertanyakan soal protap ini. Termasuk saya sendiri," ungkapnya.
Perlu diingat, lanjut Ridha, protap ini bukan menjadi imunitas atau kekebalan terhadap aparat untuk melakukan tindakan terhadap pelaku tindak anarkis. "Polisi yang melanggar juga harus dihukum. Makanya ini juga masih sosialisasi ke masyarakat. Supaya masyarakat tahu juga," imbuhnya.
Dalam pembahasan dengan Polri, Komnas HAM tidak mengetahui apa latar belakang pembuatan protap ini. Komnas HAM tak tahu apakah pembuatan protap ini terkait dengan isu demonstrasi tanggal 20 Oktober yang digosipkan akan berakhir ricuh. "Kita tidak tahu persis latar belakangnya. Komnas nggak ada mendapatkan informasi latar belakang itu," cetusnya.
Sumber
No comments:
Post a Comment