Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance, Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
Penyalahgunaan teknologi oleh kaum muda kembali terjadi. Sebuah aktivitas mesum mahasiswa terekam dalam video dan dibocorkan online. Kegemparan pun terjadi di kampus Rutgers University, New Jersey, Amerika Serikat.
Adalah dua mahasiswa baru di kampus besar tersebut, yang diam-diam meletakkan kamera video pada sebuah kamar asrama. Alhasil, ketika penghuni kamar itu berhubungan intim, mereka berhasil merekamnya.
Lebih parahnya lagi, rekaman itu kemudian mereka siarkan langsung di dunia maya. Dua pelaku yang masih berusia 18 tahun, Dharun Ravi dan Molly Wei, tak ayal segera ditangkap aparat keamanan.
Baik Ravi maupun Wei menyerahkan diri secara sukarela setelah perbuatan mereka terungkap. Kepolisian setempat menyatakan, keduanya bakal dijerat di pengadilan terkait pelanggaran privasi.
Aparat keamanan di kampus melancarkan investigasi setelah memergoki keberadaan kamera di kamar korban. Dari sinilah, kedua pelaku akhirnya terbukti sebagai biang keladinya.
"Pihak universitas mengurus kasus ini dengan serius dan telah memiliki kebijakan untuk menangani mahasiswa dengan perilaku semacam itu," demikian pernyataan Rutgers University.
Menurut peraturan hukum di New Jersey, perbuatan merekam aktivitas pribadi orang lain tanpa seizin pihak yang melakukannya adalah kejahatan berat. Dikutip detikINET dari NBC, Kamis (30/9/2010), ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.
Adalah dua mahasiswa baru di kampus besar tersebut, yang diam-diam meletakkan kamera video pada sebuah kamar asrama. Alhasil, ketika penghuni kamar itu berhubungan intim, mereka berhasil merekamnya.
Lebih parahnya lagi, rekaman itu kemudian mereka siarkan langsung di dunia maya. Dua pelaku yang masih berusia 18 tahun, Dharun Ravi dan Molly Wei, tak ayal segera ditangkap aparat keamanan.
Baik Ravi maupun Wei menyerahkan diri secara sukarela setelah perbuatan mereka terungkap. Kepolisian setempat menyatakan, keduanya bakal dijerat di pengadilan terkait pelanggaran privasi.
Aparat keamanan di kampus melancarkan investigasi setelah memergoki keberadaan kamera di kamar korban. Dari sinilah, kedua pelaku akhirnya terbukti sebagai biang keladinya.
"Pihak universitas mengurus kasus ini dengan serius dan telah memiliki kebijakan untuk menangani mahasiswa dengan perilaku semacam itu," demikian pernyataan Rutgers University.
Menurut peraturan hukum di New Jersey, perbuatan merekam aktivitas pribadi orang lain tanpa seizin pihak yang melakukannya adalah kejahatan berat. Dikutip detikINET dari NBC, Kamis (30/9/2010), ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.
Sumber
No comments:
Post a Comment