Tuesday, August 24, 2010

7 Opsi Penyelesaian Sengketa 5 Desa Rohul-Kampar

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.riauterkini.com

Date : Thursday, May 20, 2010

Url : http://www.riauterkini.com/pol...

Tone : Neutral



Sengketa lima desa antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan diselesaikan melalui tujuh opsi penyelesaian. Opsi itu muncul setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjembatani pertemuan antara Pemkab Kampar, Pemkab Rohul, Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Laode Ida di Gedung Nusantara III Komplek DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (19/5/10).

Bahkan dalam pertemuan yang menyepakati tujuh opsi penyelesaian masalah sengketa lima desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimba Makmur, itu juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Namun Mendagri tidak bisa menghadiri secara fisik, tetapi berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPD Laode Ida pada saat pertemuan berlangsung.

Dalam komunikasi itu, Laode mengungkapkan, Mendagri 5 desa yang diperebutkan Kampar dan Rohul itu memang bermasalah, dan akan segera dicarikan solusi agar tidak berlarut-larut. Bahkan Mendagri menjanjikan akan menggelar Rapat Kerja dengan DPD untuk menyelesaikan sengketa 5 desa itu pekan depan, yang juga akan mengundangkan Pemkab Kampar, Pemkab Rohul, Pemprov Riau dan DPRD Riau.

Dalam pertemuan itu dihadiri Bupati Kampar Burhanuddin Husein, Sekda Kampar Zulher, Wabup Rohul Sukiman, Wakil Ketua DPRD Riau Thamsir Rachman, Karo Pemprov Riau Alimuddin, Staf Ali Gubernur Riau Radja Lukman, dan tiga anggota DPD RI Abdul Gafar Usman, Ghazali dan Maimanah Umar, serta Wakil Ketua Komite I Wasis.

Adapun ketujuh opsi yang disepakati dalam pertemuan itu adalah, pertama membagi lima desa tersebut, yaitu 2:3 atau 3:2, kedua dengan belah ketupat (membagi dua wilayah 5 desa sama besar), ketiga dengan mekanisme atau prosedur ketentuan hukum yang berlaku yakni UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda. Keempat melakukan referendum, kelima memberi kewenangan Pemprov Riau agar kedua pihak duduk bersama sesuai PP No.19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Keenam jika tak sepakat opsi diatas, maka ditentukan dengan tapal batas dan ketujuh kunjungan lapangan DPD RI.

Menurut Thamsir Rachman kelima desa tersebut sebelumnya masuk wilayah Kampar Namun karena letaknya jauh di ujung dan susah dijangkau dengan transportasi maka untuk pembinaan wilayah, dititipkan ke kecamatan Kunto Darussalam yang ada di Rohul.

Saya tidak tahu mengapa tiba-tiba lima desa itu kemudian dinyatakan masuk Rohul. Sekarang jadi tambah ruwet, karena Kampar dan Rohul ingin gelar Pilkada. Ini harus cepat diselesaikan, kata Thamsir yang pernah menjadi camat di kecamatan yang di dalamnya ada lima desa tersebut.

Surat Mendagri tak bisa dijadikan dasar untuk menyelesaikan sengketa lima wilayah, karena penetapan Kecamatan Kunto Darussalam hanya sebatas pembinaan saja. Tapi secara historis masuk wilayah Kampar. Saya tahu betul soal itu, karena saya dulu pernah menjabat Siak Hulu dan saya memutuskan pembinaan itu, ujarnya.

Laode meminta Gubernur Riau turun langsung menyelesaikan masalah sengketa lima desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimbamakmur yang berlarut-larut tersebut. DPD siap memfasilitasi pertemuan dengan Kemendagri untuk menuntaskan permasalahan perebutan lima desa tersebut.

Laode berjanji akan menyampaikan tujuh opsi solusi sengketa lima desa itu ke seluruh pihak terkait seperti Kemendagri, DPRD provinsi Riau, DPRD Rohul dan DPRD Kampar. Laode berharap forum pertemuan membahas sengketa lima desa ini bisa menemukan solusi terbaik dan mengambil langkah bijak dalam menentukan opsi apapun. Opsi apapun tak masalah, adanya pertemuan ini karena ada sengketa, ujar Laode.

Burhanuddin menyatakan tak ditemukan opsi untuk menuntaskan sengketa tersebut, pihaknya meminta untuk menyelesaikan dengan pengukuran tata batas. Mau masuk Rohul atau Kampar tak masalah, yang penting tim independen turun ke lapangan baik dari DPD, DPR, Rohul, Kampar, Pemprov Riau, Bakosurtanal, LIPI, BPN dan pihak terkait, ujarnya.

Menurut Burhanuddin solusi dengan tata batas merupakan bentuk pengukuhan dari buntunya penyelesaian selama ini. Kalau opsi kelima deadlock, ada kewenangan Gubri yang bisa digunakan, ujarnya.

Sementara Sukiman tetap berpedoman dengan keputusan 11 tahun silam yakni UU. No.53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Kampar dan UU No. 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Rohul. Kalau di dalam UU No. 53 tahun 1999 itu ada penegasan kecuali tiga desa Kabun, Aliantan dan Tandun masuk wilayah Kampar. Di UU No.11 Tahun 2003 tak ada pengecualian, semua masuk wilayah Rohul. Karena itu kami menolak adanya pembagian wilayah, ujarnya seraya siap bertartung hingga MK sekalipun jika Gubri mengeluarkan Pergub.

Alimudin dari Pemprov Riau mengatakan, bisa saja Pemprov segera menyelesaikan namun dengan catatan ada perjanjian antara kedua belah pihak untuk tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur. Kendalanya adalah sampai saat ini, Pemkab Rohul enggan difasilitasi Gubernur Riau untuk menyelesaikan sengketa 5 desa tersebut. Sementara Pemkab Kampar, lanjutnya, tidak ada masalah dan menyatakan siap kapanpun jika pertemuan dengan gubernur digelar.

"Gubernur minta jaminan agar keputusannya tidak persoalan. Kalau Kampar tidak ada masalah, tapi Rohul kita tidak bisa berharap. Tanpa jaminan itu gubernur tidak mau, sehingga pertemuan yang difasilitasi gubernur belum terlaksana," katanya.

Pemprov Riau, lanjutnya, sudah menyiapkan skenario penyelesaian melalui pembagian wilayah 5 desa tersebut. Bisa tiga desa ke Kampar, dua desa ke Rohul atau sebaliknya. "Kita mengusulkan bagi dua saja, 3 untuk Kampar dua untuk Rohul atau sebaliknya 2 Kampar 3 Rohul," kata Alimudin.

Sedangkan staf ahli Gubernur Riau Radja Lukman mengusulkan diadakan referendum, asalkan Pemkab Kampar dan Rohul bisa menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak menimbulkan konflik horizontal. Sebelum digelar referendum, Pemprov Riau, Pemkab Kampar dan Rohul kata Lukman, akan mengadakan sosialiasi terlebih dahulu mengenai maksud diadakan referendum agar masyarakat tidak kaget dan bisa menerima.

"Kalau sengketa ini tetap tidak dapat selesaikan, sebaiknya digelar referendum. Biarkan masyarakat yang menentukan mau ikut Kampar atau Rohul. Saya rasa itu solusi yang adil," kata Lukman.



No comments:

Post a Comment