Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.gatra.com | | Date : Monday, May 24, 2010 |
| Tone : Neutral |
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (24/5), akan menggelar enam sidang terkait dengan perkara keberatan hasil pemilihan kepala daerah di berbagai daerah.
Berdasarkan jadwal persidangan dari Biro Humas MK, masing-masing sidang tersebut akan digelar pada waktu yang berbeda-beda sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB, yaitu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan sidang PHPU Bupati-Wakil Bupati Bangli, Bali.
Perkara PHPU Tebing Tinggi diajukan oleh pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan-Irham Taufik, sedangkan perkara PHPU Bangli diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati IBM Brahmaputra-I Wayan Winurjaya.
Pada pukul 11.00 WIB juga digelar dua sidang, yaitu perkara PHPU Bupati-Wakil Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, dan perkara PHPU Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon, Banten.
Perkara PHPU Toba Samosir diajukan oleh pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen, sedangkan PHPU Cilegon diajukan empat pasangan, yaitu Humaidi Husein-Faridatul Faujiah, Helldy Agustian-H.A. Djuhar Arief, Ahyadi Yusuf-Irvin Andalusiyanto, dan Ali Mujahidin-Sihabudin.
Semua perkara tersebut pada Senin (24/5) ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara.
Sementara itu, pada pukul 13.00 WIB akan digelar sidang perkara PHPU Tabanan, Bali, dengan agenda perbaikan pemeriksaan perkara dan pembuktian.
Perkara PHPU Tabanan diajukan oleh pasangan I Wayan Sukaja-I Gusti Ngurah Anom.
Terakhir, pada pukul 16.00 WIB, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan PHPU Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang diajukan oleh pasangan Bupati-Wakil Bupati Andy Azisi Amin-Dirmawan.
No comments:
Post a Comment