Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.harian-global.com | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) kecewa atas penundaan sidang gugatan PKL atas pengusuaran yang dilakukan Pemerintah Kota Medan. Tertundanya sidang beragendakan putusan sela itu menambah panjangnya penantian para pedagang atas status hukum gugatan penggusuran mereka.
Salah seorang pedagang yang hadir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/5) mengaku kesal dan kecewa dengan penundaan sidang yang dilakukan oleh tergugat.
"Untuk apa Rahudman maju sebagai calon walikota Medan, mau dikemanakan nanti nasib para pedagang di pasar?" ketus Beru Sembiring.
Bahkan, wanita berusia 40 tahun yang sudah 7 tahun berjualan di Pasar Pringgan itu menyampaikan tidak setuju majunya mantan Penjabat Walikota Medan Rahudman Harahap yang sudah menggusur dengan kebijakannya.
Disebutkannya PKL akan melakukan aksi demo dengan mendatangi gedung PN Medan, sebagai upaya untuk menyalurkan aspirasi kekecewaan terhadap sikap dan tindakan dari Pemko Medan terhadap penggusuran yang telah menyengsarakan rakyat kecil.
Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis kepada Senin (17/5), menyebutkan, peristiwa penggusuran paksa oleh Pemko Kota Medan yang dipimpin Rahudman terhadap para pedagang tersebut, merupakan tindakan sewenang-wenang, yang mengakibatkan terjadinya pemiskinan warga secara struktural.
Hal tersebut diungkapkannya, usai ditundanya sidang gugatan yang dilakukan oleh para pedagang di PN Medan. Muslim menyebutkan, masyarakat Kota Medan khususnya para pedagang kaki lima (PKL) harusnya mengetahui tipikal pemimpin yang akan mengendalikan Kota Medan untuk lima tahun mendatang.
Sosok Rahudman yang tidak mempunyai kepedulian dengan nasib para pedagang, merupakan momok yang menakutkan untuk pedagang mikro yang mencari penghidupan demi keluarganya.
Lebih jauh, dirinya melihat ada sinyal pengaburan yang dilakukan oleh PN Medan, dengan tertundanya sidang yang memasuki agenda putusan sela. Alasannya, Muis melihat agar masyarakat Kota Medan, tidak mengetahui calon pemimpin Kota Medan, merupakan calon penggusur para pedagang kaki lima.
"Apa alasan pihak dari Pemko Medan tidak mengahdiri sidang yang resmi, ini merupakan tindakan menyepelekan lembaga peradilan yang sah dan diakui," tegasnya.
Ditambahkannya, Pemko Medan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan serta penghargaan terhadap HAM, khususnya terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. Ini di atur di dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 14, UU RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights) yang menyatakan mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak atas pekerjaan, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, dan hak atas pendidikan.
Selain itu tindakan penggusuran paksa, juga dapat dikualifisir sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara (Onrechtmati Overheid Daad) serta melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (2), yang menyatakan hak atas pekerjaan dan memilih pekerjaan yang disukainya. Sebab Negara Republik Indonesia sudah meratifikasi instrumen hukum internasional yang mewajibkan negara memajukan HAM.
Ini perlu pengungkapan yang jelas atas gugatan yang dilakukan oleh pedagang. Terlebih lagi, dalam memasuki masa pemilihan, agar masyarakat tidak salah pilih.
Tim kuasa hukum LBH Medan yang mendampingi pedagang, Irvan Fadilah SH dan Chaidir Harahap, menegaskan, bahwa Pemko Medan selaku tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum yang seutuhnya. Sikap tidak adanya penghormatan terhadap pengadilan, menunjukkan sosok adanya super power yang ditunjukkan oleh penguasa Kota Medan.
No comments:
Post a Comment