Wednesday, August 25, 2010

Samarinda Disebut Paling Nyeleneh

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.metrobalikpapan.co.id

Date : Tuesday, June 01, 2010

Url : http://www.metrobalikpapan.co....

Tone : Neutral



Polemik dualisme Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Samarinda belum juga tuntas. Kemarin (31/5), Panwas yang dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar aksi di depan Kantor KPU Kaltim, Kantor Gubernur, dan DPRD Kaltim.

Pedemo yang berjumlah sekira 80 orang itu mendesak agar instansi terkait bisa segera menuntaskan masalah tentang Panwas di Kota Tepian yang ada dua. Yakni, satu yang dilantik oleh Bawaslu pada Januari 2010, dan satu lagi Panwaslu yang dilantik DPRD Samarinda pada Februari 2010. Karena diketahui, pelaksanaan Pilkada Samarinda akan dihelat dalam waktu dekat.

Di depan Kantor Gubernur, pada pedemo yang kompak mengenakan batik itu sempat menumpahkan unek-uneknya selama satu jam. Tapi, tak ada pejabat yang menemui mereka. Perwakilan pedemo hanya menyampaikan pernyataan tertulis kepada salahsatu komandan Satpol PP.

Jabaruddin, koordinator lapangan aksi, menjelaskan, setelah Bawaslu melantik Panwaslu Pilkada Samarinda sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu, ternyata sebulan kemudian DPRD Samarinda juga membentuk dan melantik Panwaslu. Panwaslu ini disebut versi DPRD Samarinda. Sikap DPRD ini, terang dia, sudah inkonstitusional.

Sebab, tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, apalagi sampai melantik Panwaslu. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 itu sudah diatur kalau urusan Panwaslu dan segala aktivitasnya sudah ada lembaga yang mengaturnya. Yakni, Bawaslu, jadi apa dasarnya Ketua DPRD Samarinda melantik Panwaslu Samarinda yang cacat hukum, tuturnya. Panwaslu di Samarinda sebenarnya bukan dualisme, tapi didualismekan, lanjutnya.

Pihaknya, jelas dia, mendesak agar Panwaslu yang dilantik oleh DPRD Samarinda dibubarkan. Karena, secara legalitas Panwaslu yang dilantik Bawaslu-lah yang sah. Apalagi, sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di semua kota menuruti putusan MK. Di Samarinda aja yang paling nyeleneh, nggak mau mengikuti keputusan MK, katanya, di sela aksi.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor: 11/PPPU-VII/2010, menyatakan 192 Panwaslu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai undang-undang. Dari putusan tersebut, sampai saat ini sudah 192 daerah (7 panwaslu tingkat provinsi dan 185 panwaslu kabupaten/kota), yang mematuhinya.

Tapi sayangnya, tidak demikian dengan Samarinda. Saat ini di Samarinda masih ada dua Panwaslu. Harusnya, DPRD Samarinda mencabut keputusannya itu (melantik Panwaslu), kata salahsatu anggota Panwascam Samarinda Utara itu. Yang juga menjadi tuntutan pihaknya adalah, segera digelontorkan dana operasional kerja Panwaslu Samarinda.



No comments:

Post a Comment