Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.jambiekspres.co.id | | Date : Monday, May 24, 2010 |
| Tone : Neutral |
Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap mengusut tindak pidana pemilu di pilgub Jambi yang tahapannya saat ini sedang berjalan.
Hal ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kapolda Jambi, Kajati Jambi dan Ketua Panwaslu Provinsi Jambi disaksikan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta undangan lainnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, maka, segala pelanggaran pidana pemilu dari Panwaslu sudah bisa dilaporkan ke Gakkumdu untuk ditindak lanjuti, ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Brigjend Pol Sulitiyono, dalam sambutannya, mengatakan penanganan tindak pidana Pilgub mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Potensi kerawanan, sambungnya, yang timbul sebagai sebuah fenomena dalam masyarakat, merupakan faktor yang berhubungan dengan tindak kriminalitas yang harus dikelola dengan baik, agar tidak berkembang menjadi kerawanan Kamtibmas yang dapat mengganggu kelancaran pilgub.
Karena itu, katanya, perlu dilakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana pemilu yaitu penyidik polri, jaksa penuntut tindak pidana pilkada, panwaslu, serta KPUD.
Ini karena penanganan tindak pidana pemilu berbeda dengan penanganan tindak pidana umum, kata Sulistiyono.
Kapolda berharap, pelaksanaan pilgub dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Dia juga meminta dukungan masyarakat, agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilgub mendatang.
No comments:
Post a Comment