Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.surabayapost.co.id | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Pasangan dr Haryanti Sutrisno Masykuri (Harmas) tetap menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Kediri 2010. Hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Kediri, Senin (17/5), menempatkan Harmas unggul dengan perolehan suara 391.079 lembar atau 54,58%. Pasangan Sunardi-Sulaiman Lubis (SuSu) memperoleh 265.401 suara atau 37,04% dan pasangan Nurlaila-Turmudi Abror (NaTa) mengantongi 60.005 suara atau 8,37%.
Namun, kemenangan Harmas lewat penghitungan di Gedung Bagawanta Bahari dan dipandu anggota KPU Kabupaten Kediri, Sempu Dwi Sasongko, itu mendapat protes dari tim pemenangan pasangan SuSu. Tim ini tidak bersedia menandatangi hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Anggota tim pemenangan SuSu, Nurrokip, bahkan mengancam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nurrokip mengungkit kembali tahapan pilkada hingga hari pencoblosan, 12 Mei, yang ia nilai ada sejumlah indikasi pekanggaran atau kecurangan. Di antaranya, ketidakhadiran Harmas pada proses penetapan cabup dan pengundian nomor urut pada 16 April di Hotel Bukit Daun. Tim SuSu juga menemukan fakta tentang penggunaan fasilitas pemerintah berupa sepeda motor untuk pemasangan baliho Harmas. Selain itu, Tim SuSu juga menemukan dugaan Tim Harmas mengacaukan proses pilkada, tepatnya di 3 TPS Desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan.
Dugaan pelanggaran ketiga yang kami temukan adalah tidak diberikannya formulir jenis C1 kepada tiga saksi TPS di 3 TPS Desa Karang Tengah. Kami memiliki bukti kuat, karena Ketua KPPS telah menandatangani surat pernyataan, ungkap Nurrokib, setelah proses rekapitulasi suara.
Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan pasangan SuSu adalah penggelembungan suara di 2 TPS Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Catatan tiga saksi, tidak hanya dari kami, menulis jelas adanya 128 suara kami yang hilang. Setelah kami telusuri, ternyata dimasukkan ke pasangan Harmas, jelasnya.
Karena dugaan kecurangan itu, Tim SuSu protes dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Kediri dan akan melayangkan gugatan ke MK. Kami mengucapkan selamat untuk pemenang, tapi dengan berat hati kami juga tidak bisa menerimanya. Kami akan ajukan gugatan ke MK dan sampai jumpa di sana, teriak Nurrokib.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Agus Edi Winartotidak mempermasalahkan ancaman Tim SuSu. Itu hak mereka. Kami juga punya bukti tentang jalannya pemilihan, kata Agus.
No comments:
Post a Comment