Tuesday, August 24, 2010

Hari Ini Rudolf Gugat KPU Medan ke MK

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.harian-global.com

Date : Thursday, May 20, 2010

Url : http://www.harian-global.com/i...

Tone : Neutral



Pasangan bakal calon Walikota Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis akhirnya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (20/5).

"Sesuai batas terakhir menyampaikan pendaftaran gugatan ke MK, Insya Allah besok (hari ini-red) kami daftarkan gugatan ini," kata Afifudin ketika dihubungi, Rabu (19/5) malam.

Afif menyebutkan pihaknya terus bekerja dan melakukan pembahasan secara teknis terkait materi gugatan dan cara persidangan yang akan diikuti di MK, sehingga butuh proses waktu dalam penyiapannya.

Dia melanjutkan, bahan yang sudah disiapkan mulai verifikasi KTP dukungan calon perseorangan, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU Medan, surat yang diterima dari KPU Medan, putusan PTUN Medan, putusan PT TUN Medan dan surat KPU Pusat.

"Berikut juga surat yang disampaikan pihak KPU Medan tertanggal 20 Februari 2010 tentang kekurangan syarat yang harus dilengkapi oleh pihaknya, sampai pada hasil pleno KPU Medan tentang hasil Pilkada Medan," tegasnya.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Bakal Calon Walikota Medan, Rudolf-Afif, Ramses Simbolon mengatakan, sejauh ini pihaknya terus memperdalam materi sebagai senjata untuk gugatan ke MK.

Selain melakukan gugatan ke MK, kata Ramses, pihaknya akan tetap mengacu kepada jalur Mahkamah Agung (MA) atas jalur kasasi yang dilakukan KPU Medan. "Namun, untuk langkah ke MK tetap maju," ujarnya.

Dia menegaskan apapun langkahnya ke depan, namun sebagai langkah perjuangan pihaknya tidak akan surut dalam mencari keadilan. Karena itu, pihaknya tetap maju dan memutuskan tidak memberikan dukungan kepada pasangan lainnya yang masuk putaran ke dua.

"Ini bagian perjuangan kami, jadi tak mungkin dukungan yang ada pada kami dipindahkan," katanya dan menegasakan pihaknya tidak akan mundur atas persoalan itu. Hukum adalah penyelesaiannya.

Untuk diketahui, munculnya masalah ini ketika KPU Medan pada 12 Maret lalu membatalkan pasangan Rudolf-Afif sebagai calon Walikota Medan periode 2010-2015 diakibatkan tidak legalnya ijazah mantan Gubsu, Rudolf M Pardede. Perkara itu bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan kubu Rudolf dan dimenangkan lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).



No comments:

Post a Comment