Tuesday, August 24, 2010

Rudolf Menggugat ke MK

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.harian-global.com

Date : Tuesday, May 18, 2010

Url : http://www.harian-global.com/i...

Tone : Neutral



Pasangan bakal Calon Walikota Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan 2 hari pasca ditetapkanya hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan.

"Insya Allah kami tetap maju untuk layangkan gugatan ke MK," kata Afiffudin Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (17/5).

Gugatan ke MK berkaitan dengan adanya penghilangan hak politik seseorang warga Negara. KPU Medan sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Medan telah membuat keputusan menggagalkan pasangannya akibat persyaratan dari Rudolf M Pardede tak memenuhi.

Afifudin menyebutkan, setelah KPU Medan menggagalkan pasangan bakal calon ini, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Hasilnya, pihaknya dimenangkan, sedangkan KPU Medan kalah dalam persidangan.

Berdasarkan putusan pihaknya berhak ikut menjadi peserta dalam pelaksanaan Pilkada Medan. Bahkan bila pihaknya tidak diikutkan dalam kepesertaan maka terjadi penghilangan hak demokrasi seorang warga Negara di Indonesia.

"KPU Medan jangan sewenang-wenang dalam memutuskan, PTUN Medan dan PTTUN Medan bukti lembaga hukum yang memiliki keputusan agar pasangannya masuk sebagai peserta Pilkada, tapi sampai usai pelaksanaan tak juga dimasukkan. Ini jadi pertanyaan besar di sebuah negara demokrasi," katanya.

Mantan Penjabat Walikota Medan itu merasa, secara pribadi dirinya telah dihilangkan hak politiknya oleh KPU Medan, sebab secara aturan dan persyaratan pencalonan Walikota Medan sudah dipenuhi. Namun 12 Maret 2010 KPU Medan memutuskan bahwa pasangannya tidak masuk. Ketika dilayangkan gugatan di lembaga hukum hasilnya pihaknya menang, tapi pasangannya tak masuk juga. Anehnya lagi, sejumlah instansi membiarkannya.

"Ini ada apa? mengapa ada pembiaran dari sejumlah instansi atas persoalan ini?" katanya bertanya-tanya.

Disinggung terkait pendaftaran ke MK, Afif belum bisa memberikan jawaban tepatnya pendaftaran itu. Namun, sejauh ini pihak Kuasa Hukumnya sudah menyiapkan memori gugatan ke MK.

"Jadi tak ada lobi politik untuk koalisi, fokusnya adalah ke MK," tegasnya.

Anggota Tim Kuasa Rudolf-Afif, Henry Sitinjak menyebutkan gugatan ke MK sudah pasti dilayangkan. Hanya saja, setelah adanya putusan Pleno KPU Medan ini. Maka, secara waktu tentunya pihaknya tidak akan lewat dari tiga hari ini.

"Pastinya maju ke MK, tapi dalam waktu tiga hari ini kami siapkan memory gugatannya," katanya.

Pihaknya sudah menyusun sebagian, selanjutnya akan diputuskan dalam rapat kuas hukum. Setelah itulah, pelaksanaan pendaftaran gugatan ke MK akan berlanjut.

"Jadi tidak ada berhenti, kami tetap maju ke MK," ujarnya.

Terpisah, informasi langkah gugatan ke MK atas laporan tindak pidana ini belum bisa disampaikan. Pasalnya, pendaftarannya masih menunggu satu hari pasca pleno KPU Medan.



No comments:

Post a Comment