Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.inilah.com | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengizinkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Ismeth Abdullah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kepri 26 Mei mendatang. Hakim memerintahkan KPK mendatangkan petugas KPUD Kepri ke rutan Klas 1 Cipinang tempat dimana Ismeth di tahan.
"Majelis Hakim cukup beralasan untuk mengizinkan terdakwa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Riau," ujar Hakim Ketua sidang Ismeth, Tjokorda Rae Suamba usai mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Ismeth di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5).
Ismeth adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan sejumlah unit kendaraan pemadam kebakaran di Batam pada 2004 sampai 2005 silam ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. Akibat penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan yang dilakukannya, pemda mengalami kerugian Rp5,1 miliar.
Tjokorda lalu meminta KPK mendatangkan petugas KPUD Kepri ke rutan Klas 1 Cipinang untuk memenuhi penggunaan hak pilih Ismeth. Dan memerintahkan KPK melakukan pengawasan selama terdakwa menggunakan hak pilihnya di rutan klas 1 cipinang.
Setelah menggunakan hak pilihnya, lanjut Tjokorda, maka sesuai pasal 4 ayat 2 UU No 14 tahun 1970, pemeriksaan terhadap Ismeth pun kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, Ismeth melalui kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan pada 11 Mei lalu kepada Majelis Hakim mengajukan permohonan agar Ismeth diizinkan mengikuti Pilkada dimana istrinya, Aida Ismeth mencalonkan sebagai Gubernur Kepri yang menggantikan dirinya yang gagal mengikuti kembali Pilkada karena diproses hukum.
No comments:
Post a Comment