Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.seputar-indonesia.com | | Date : Tuesday, June 01, 2010 |
| Tone : Neutral |
Dua permohonan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada), yakni Pilkada Buton Utara Sulawesi Tenggara dan Pilkada Tabanan Bali,kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Buton Utara dan menolak permohonan sengketa Pilkada Tabanan. Majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, tegas Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada Buton Utara di Gedung MK,Jakarta,kemarin. Anggota hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumarni- Abu Hasan tidak dapat diterima karena masa pengajuannya telah melewati tenggat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) MK. Akil mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara menetapkan hasil suara pada 6 Mei 2010.
Dengan demikian, tenggat waktu penyampaian permohonan adalah 11 Mei 2010.Namun,faktanya pemohon mengajukan permohonan ke MK pada 12 Mei 2010. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, ternyata permohonan pemohon diajukan melampaui tenggat waktu yang ditentukan,ungkap Akil. Sementara itu, untuk Pilkada Tabanan, MK menolak permohonan karena pemohon tidak akurat dalam memberikan bukti penghilangan suara.Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati I Wayan Sukaja-I Gusti Ngurah Anom. Mereka mengklaim kehilangan 10.250 suara.
Namun, faktanya tidak terdapat keberatan yang diajukan pasangan calon dan seluruh saksi telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, tegas anggota Hakim Konstitusi Maria Farida.
No comments:
Post a Comment