Tuesday, August 24, 2010

Panwaslukada Teruskan Lima Kasus Pelanggaran ke Poltabes MS

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.analisadaily.com

Date : Thursday, May 20, 2010

Url : http://www.analisadaily.com/in...

Tone : Neutral



Panwaslukada Medan akan melimpahkan lima kasus yang terindikasi pidana Pilkada putaran I segera dilimpahkan ke Poltabes Medan Sekitarnya (MS), hari ini Kamis (20/5).

Menurut Ketua Panwaslukada Kota Medan M Aswin kepada wartawan ketika ditemui di kantor Panwas, Rabu (19/5), lima kasus yang segera dilimpahkan antara lain kasus Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menebarkan selebaran berisikan janji pasangan nomor urut 10 Sofyan Tan-Nelly Armayanti, lalu kasus black campaign Suyono dan Abdur Rahim menyebarkan kliping koran menjelang pemungutan suara 12 Mei lalu.

Pelanggaran pidana lainnya terkait tindakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Baru yang melakukan tindakan merubah hasil rekapitulasi di tingkat PPK tanpa dihadiri saksi dan Panwas Kecamatan dan PPK Medan Polonia yang menyetujui sistem pencontrengan dilakukan di TPS 8 Kelurahan Polonia Medan Polonia, sehingga mengakibatkan 73 surat suara sah. Terakhir terkait kasus seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih sekali di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Lebih lanjut Ketua Panwas Kota Medan M Aswing juga memaparkan Panwaslukada Kota Medan meminta KPU Kota Medan segera melakukan evaluasi terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan enam Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Dijelaskan Aswin, permintaan untuk mengevaluasi personil PPK dan PPS maupun KPPS sudah dilakukan secara resmi melalui Surat Nomor 198/PANWASLUKADA - MDN/V/2010, tertanggal 17 Mei 2010 kepada Ketua KP Kota Medan Dra. Evi Novida Ginting.

Evaluasi

"Pertimbangan Panwaslukada Kota Medan meminta KPU Medan lakukan evaluasi, kata Aswin, sesuai UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2008 dan peraturan KPU No. 68 Tahun 2009," ungkapnya.

Ketika ditanya wartawan tentang tuntutan evaluasi, ditegaskan Aswin, Panwaslukada Medan menilai permasalahan ini sangat penting dan perlu sekali, mengingat banyaknya ketidaksinkronan perhitungan/rekapitulasi hasil suara di tingkat KPU Kota Medan dengan hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang bersumber dari hasil perhitungan pada tingkat PPS dan KPPS.

"Ketidaksinkronan itulah, Panwaslukada meminta KPU Kota Medan mengevaluasi PPK dan KPPS masing-masing, Ketua PPK Medan Baru, PPK Medan Polonia, PPK Medan Selayang, Ketua PPS Kelurahan Polonia, KPPS Kelurahan Babura, KPPS Kelurahan Padang Bulan, KPPS Kelurahan Silalas dan PPS Kelurahan Tanjung Sari, sedangkan Ketua KPPS Kelurahan Mangga adanya persoalan mencoblos di luar TPS," jelasnya.



No comments:

Post a Comment