Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.mediaindonesia.com | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan mencoret pasangan Salahudin-Lesman Hawardi dalam pemilukada setempat karena diduga tidak memenuhi syarat.
"Pasangan itu dicoret, karena calon wakilnya Lesman diduga kuat pernah dihukum dalam perkara pidana. Ini diketahui setelah penelusuran tim KPU atas isu masalah yang dituduhkan terhadap Lesman tersebut," kata anggota KPU Bengkulu Selatan Divisi Hukum Zainan Sagiman di Bengkulu, Selasa (18/5).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyetujui delapan pasangan calon dalam pemilukada itu minus pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pemilukada Bupati Bengakulu Selatan tanggal 3 Juli 2010 diikuti delapan pasang calon. Namun, setelah satu pasangan dicoret, kini peserta tinggal tujuh pasangan.
Dia menjelaskan, Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Lesman Hawardi, dengan masa percobaan delapan bulan yang kemudian dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu. "Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHP yang didakwakan, perkara ini ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," jelasnya.
Dalam Pasal 58 hutup F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih. Keputusan ini dihasilkan melalui sidang pleno KPU Bengkulu Selatan yang digelar sejak Jumat sore (14/5) dan diputuskan Sabtu siang (15/5).
Dalam forum rapat yang sama, KPU Bengkulu Selatan juga memutuskan bahwa pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah tetap berhak mengikuti pemungutan suara ulang. Reskan Effendi sempat dilaporkan menggunakan ijazah bermasalah, tetapi berdasarkan hasil klarifikasi Tim tujuh yang terdiri dari unsur KPU, Panwaslu, Polres, Dinas Dikpora, Kejari Manna, dan tokoh masyarakat, ternyata tuduhan menggunakan ijazah palsu itu tidak terbukti.
Keputusan sidang pleno mengenai status pasangan Saaludin-Lesman sudah final, tidak bisa lagi diubah. "Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum," tegas Zainan.
Lesman pernah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun. Perkaranya juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasangan calon yang akan bersaing pada Pilkada ulang 3 Juli 2010 antara lain Ramlan Saim-Rico Diansari, Hasmadi Hamid-Parial, Gusnan Mulyadi-Gunadi Yunir, dan Suhirman Madjid-Isurman.
No comments:
Post a Comment