Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.surabayapost.co.id | | Date : Monday, May 24, 2010 |
| Tone : Neutral |
Kabupaten Situbondo menunggu proses hukum Calon Bupati Wahyu Teguh Wiyono, terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 25,9 miliar.
Kami masih menunggu proses hukum dari kejaksaan terhadap pencalonan Wahyu, kata Vita Novianti, anggota KPU Kabupaten Situbondo, saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (23/5) malam. Kami belum mendapatkan keterangan resmi dari kejaksaan mengenai pemeriksaan calon bupati itu, lanjutnya.
Saat ini status Wahyu masih sebagai terperiksa. Jika tim penyidik Kejati Jatim menetapkan Wahyu sebagai tersangka, kata Vita, pihaknya tidak serta-merta mencoret pencalonannya. Tentu kami lihat dulu ancaman hukumannya. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, memang kami bisa mencoret pencalonannya, jelasnya.
Pilkada Kabupaten Situbondo pada 22 Juni mendatang diikuti lima pasang cabup-cawabup. Selain Wahyu Teguh Wiyono yang berpasangan dengan Samlawi Madjid dan diusung Partai Demokrat dan PKB, pasanyan lainnya adalah Hadariyanto- Basunondo (PDIP, Partai Gerindra, PKPB, PPD, PDP, PPRN), dr. Herman-Junaidi (Independen), Dadang-Rahmat (PKNU, Partai Golkar), serta Sofwan Hadi-Sukarso (PPP, PAN, PKS).
Pencalonan Wahyu terancam dicoret setelah Kejati Jatim membongkar kasus dugaan korupsi Dinas Perkebunan (Disbun) Jatim yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 25,9 miliar. Kasus itu terjadi pada awal 2008 hingga Mei 2009 yang melibatkan Kepala Bidang Usaha Tani Disbun Jatim, Rini Sukriswati.
Sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu yang bertugas mengawal pengucuran dana penguatan modal usaha kelompok (PMUK) tani tebu rakyat, Rini leluasa memanfaatkan dana hibah dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim itu. Dia bersama Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana Makmun Rosyad dan Bendahara KUB Rosan Kencana Wahyu Teguh Wiyono mengelola dana PMUK.
Dana itu dimasukkan dalam tiga rekening berbeda KUB Rosan Kencana, yakni untuk perkebunan, koperasi, dan pabrik gula, kata M. Anwar selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut mengeluarkan dana PMUK yang ada di dalam rekening KUB Rosan Kencana itu senilai Rp25.996.224.050,00 untuk membeli lahan seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendirikan pabrik gula. Meskipun uangnya sudah dikeluarkan dari rekening KUB Rosan Kencana, pabrik gula di Mojokerto itu sampai kini belum berbentuk apa pun. Sementara, status hukum ketiga orang itu sampai sekarang masih sebagai terperiksa.
No comments:
Post a Comment