Monday, August 23, 2010

Revisi Raqan Pilkada Harus Dirombak

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : serambinews.com

Date : Tuesday, May 18, 2010

Url : http://serambinews.com/news/vi...

Tone : Neutral



Sejak ditetapkan menjadi rancangan qanun (raqan) prioritas dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2010, sebanyak 21 raqan hingga saat ini belum juga dibahas. Sebagian anggota DPRA pesimis semua raqan itu bisa tuntas pembahasannya hingga akhir tahun ini, mengingat ada kegiatan lain yang tak kalah mendesaknya harus dilakukan anggota dewan.

Informasi yang diperoleh Serambi dari anggota DPRA, Senin (17/5) kemarin bahwa sejak ditetapkan menjadi prolega dalam Sidang Parpurna DPRA awal Mei lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda semua raqan tersebut akan dibahas.

Mekanisme pembahasan pun tidak begitu jelas, sehingga timbul keraguan apakah semuanya akan selesai dibahas dalam sisa waktu 6,5 bulan ke depan. Saya ragu 21 raqan ini selesai dibahas pada akhir tahun, ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Aceh, Fuadi Sulaiman.

Alasan Fuadi, dalam sisa waktu sekitar enam bulan ke depan, DPR Aceh punya agenda lain yang juga menjadi prioritas, yaitu perhitungan anggaran 2009, pembahasan APBA Perubahan 2010, serta pembahasan anggaran untuk tahun 2011. Untuk itu, ia menyarankan, agar pimpinan dewan segera menggelar rapat panitia musyawarah membicarakan mekanisme pembahasan raqan-raqan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut.

Secara terpisah, Ketua DPR Aceh Drs Hasbi Abdullah mengatakan, dengan sisa waktu tahun ini yang tinggal 6,5 bulan lagi, akan bisa diselesaikan semua pembahasan raqan dimaksud, apalagi semua anggota DPRA kompak untuk itu. Kami akan bahas siang malam, sehingga selesai tepat pada waktunya, ujar Hasbi.

Terhadap adanya pihak yang meragukan bahwa Qanun tentang Pilkada tidak bakal cukup waktu untuk dibahas, Hasbi tidak sepakat dengan hal ini. Menurutnya, masih tersedia banyak waktu untuk menyelesaikannya dan memang diupayakan seoptimal mungkin penyelesaian dan pengesahannya sebelum tahun 2010 berakhir.

Optimisme yang sama disampaikan Sekretaris Badan Legislasi (Baleg) Aceh, Abdullah Saleh SH. Menurutnya, 21 raqan itu akan selesai pada akhir tahun ini. Ia mengaku, untuk saat ini makanisme pembahasan belum dibicarakan karena mayoritas anggota dewan masih punya agenda lain yang tidak bisa ditunda ataupun ditinggalkan. Baleg belum rapat membicarakan mekanisme pembahasan raqan-raqan tersebut. Minggu ini kami akan duduk untuk membicarakan hal ini, ujar politisi Partai Aceh yang sebelumnya berkiprah di PPP ini.

Meski demikian, menurut Abdullah Saleh, ada dua opsi untuk membahas 21 raqan tersebut. Cara pertama, diserahkan pembahasannya kepada masing-masing komisi. Cara kedua, membentuk panitia khusus (pansus). Jika dibentuk lima pansus, maka masing-masing pansus akan membahas dua atau tiga rancangan qanun dengan limit waktu tiga bulan. Tapi opsi mana pun yang nantinya ditempuh, akan dibahas dulu dalam rapat yang juga melibatkan pihak eksekutif, ujar Abdullah Saleh.

Harus dicabut

Sementara itu, menyangkut Raqan atas Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Aceh dan Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh, ternyata sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali. Mantan Ketua Pansus Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Se-Aceh, Mukhlis Mukhtar SH kepada Serambi, Senin (17/5) mengatakan, cikal bakal qanun ini berasal dari Qanun Pemilihan Langsung Kepala Daerah Nomor 2 Tahun 2004. Kemudian, qanun ini direvisi, sehingga lahirlah Qanun Nomor 3 Tahun 2005.

Dalam perjalanannya, qanun ini pun mengalami perubahan kedua pada tahun 2006 dan disahkan menjadi Qanun Nomor 7 yang di dalamnya mengadopsi hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini sudah terjadi perubahan yang sangat besar, bahkan mencapai 50 persen. Untuk kebutuhan sekarang, qanun ini harus dicabut dan bikin baru. Tentu saja proses ini butuh waktu antara empat sampai lima bulan, ujar penggagas judicial review terhadap UUPA, terutama Pasal 256-nya yang mengatur calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen).

Alasan Mukhlis, perombakan qanun pemilihan kepala daerah itu harus dilakukan secara total, karena ada pasal yang berbenturan dengan UU di atasnya, terutama calon perseorangan, serta sengketa pemilu yang tercantum dalam UUPA dan qanun yang diselesaikan oleh Mahkamah Agung, tetapi dalam aturan sekarang justru diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tidak Konsisten

Hal lain yang disorot Mukhlis Mukhtar adalah Pemerintah dan DPR Aceh tidak konsisten terhadap UUPA dan MoU Helsinki. Di antara 21 raqan prioritas yang telah ditetapkan itu tidak ada raqan tentang bendera, lambang, dan himne, serta nama Aceh, sebagaimana perintah MoU Helsinki. Ini patut dipertanyakan. Seharusnya hal-hal ini masuk dalam Prolega Aceh tahun ini, ujar Mukhlis Mukhtar.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dari 21 raqan yang dimasukkan ke dalam raqan prioritas itu, sembilan raqan akan menjadi usul inisiatif DPRA. Kesembilan raqan itu adalah 1) Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRA; 2) Raqan tentang Wali Nanggroe; 3) Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 4) Raqan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Rendah, Tinggi, dan Dayah, serta Dana Abadi Pendidikan; 5) Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun; 6) Raqan tentang Perubahan PT Bank BPD Aceh menjadi PT Bank Aceh (Perda Nomor 2 Tahun 1999); 7) Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 tentang Penamaman Modal di Aceh; 8) Raqan tentang Pengaturan Zakat, Infak, dan Sedekah, 9) Raqan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Adapun sebelas raqan yang menjadi usul eksekutif yang masuk raqan prioritas Baleg DPRA adalah Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Raqan Perubahan Qanun Nomor 4 tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRA, Raqan tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh, Raqan tentang Kesehatan, Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara

Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, Raqan tentang Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Tata Cara Penanggulangan Bencana Alam, Raqan tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Pengembangan Investasi Aceh, serta Raqan tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak.



No comments:

Post a Comment