Monday, August 23, 2010

Inilah 6 Butir Pakta Integritas Pemilukada Bersih

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : beta.bangkapos.com

Date : Tuesday, May 18, 2010

Url : http://beta.bangkapos.com/deta...

Tone : Neutral



Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) mengundang 544 pasangan calon dari 105 kabupaten/kota dan 6 provinsi dari seluruh Indonesia untuk ikut berkomitmen dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada) yang bersih. Komitmen itu akan dituangkan dalam pakta integritas, setidaknya ada 244 pasangan calon kepala daerah yang menyatakan kesediannya menghadiri acara tersebut.

Acara yang dilaksanakan di Gedung PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa(18/5/2010), tersebut bertujuan agar para pemimpin yang dihasilkan sesuai harapan masyarakat dan hasil pemilukada harus dijaga baik oleh pemerintah, penegak hukum, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya agar pemilu berjalan jujur, adil dan demokratis.

"Kami mengundang pasangan calon untuk menandatangani Pakta Integritas. Kami mengharapkan kehadiran semua pasangan calon yang diundang karena forum ini momentum strategis bagi pasangan calon yang diundang untuk mendeklarasikan komitmen moral untuk taat aturan dan mewujudkan pemili yang bersih dan damai, " ujar Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, di Gedung PRJ Kemayoran, Jakarta, Selasa(18/5/2010).

Bawaslu lanjut, Wahidah, memberikan apresiasi yang tinggi bagi pasangan calon yang bersedia menandatangani pakta integritas tersebut, "Bawaslu akan mempublikasikan secara luas, nama-nama calon untuk yang bersedia hadir dan menandatangani Pakta Integritas, " jelasnya.

Berikut 6 butir Pakta Integritas yang akan ditandatangani seluruh pasangan calon :

1. Siap menjunjung tinggi integritas diri dengan tidak melakukan pelanggaran pilkada yakni manipulasi daftar pemilih, politik uang, penggunaan fasilitas negara, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kampanye hitam, menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan.

2. Tidak melakukan tindakan-tindakan manipulatif yang menciderai hasil pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada tahun 2010, serta menerima hasil Pilkada secara arif dan bijaksana.

3. Berlaku jujur, transparan dan akuntabel dalam penyerahan rekening khusus dana kampanye, pembukuan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Siap berkomitmen untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang oleh undang-undang Pilkada.

4. Menjaga situasi kondusif pilkada dengan melakukan kompetisi secara damai tanpa kekerasan.

5. Mendukung profesionalisme, independensi, dan imparsialitas penyelenggara pemilu dengan tidak melakukan intervensi dan intimidasi kepada penyelenggara pemilu sebagai upaya memperoleh kewenangan dalam Pilkada dengan cara yang melanggar ketentuan undang-undang Pemilu.

6. Menghargai kewenangan pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada dengan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam acara tersebut seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar.



No comments:

Post a Comment