Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : sijorimandiri.net | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Batam yang kini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diduga digunakan untuk membayar utang pasangan Ahmad Dahlan dan Ria Saptarika saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam tahun 2006 lalu. Informasi tersebut diperoleh Sijori Mandiri dari salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam. Sumber terpercaya yang menolak identitasnya dibuka dengan alasan keamanan itu mengaku memiliki bukti-bukti lengkap pembayaran utang pilwako Dahlan-Ria dari dana bansos.
"Dana bansos itu digunakan untuk bayar utang pilkada pasangan Pak Ahmad Dahlan dengan Pak Ria Saptarika. Semua bukti pembayaran masih saya simpan rapi. Jadi kalau ini mau kita buka, maka saya siap untuk beberkan ke publik. Biar masyarakatlah yang menilainya," kata sumber, Senin (17/5).
Senada dengan sumber itu, Ketua Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KNPAN) Provinsi Kepri Ta'in Komari juga menyatakan bahwa sebagian besar dana bansos yang nilainya mencapai miliaran rupiah dihabiskan untuk kegiatan politik. "Yang jelas, dana bansos itu banyak dihabiskan untuk kegiatan politik, termasuk juga untuk membayar utang pilkada Dahlan-Ria. Jadi informasi mengenai penggunaan dana bansos untuk membayar utang pilkada itu, ya benar seperti itu," ujar Tai'n.
Terkait dengan pergantian Kajari Batam dari Tatang Sutarna kepada Ade Eddy Adhyaksa, Ta'in meminta agar hal itu jangan sampai mengendurkan upaya pemberantasan korupsi di Batam. Ia meminta Kajari Baru serius dan menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Batam saat ini, seperti swastanisasi sampah, Dispendagate, terutama kasus bansos.
"Demi kepentingan orang banyak dan untuk penegakan hukum di Kepri, maka kami dari KNPAN Kepri bersama rekan-rekan LSM menyatakan dukungan penuh kepada Kajari dalam mengusut kasus dana bansos ini hingga sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terbukti dan terlibat, maka kami dukung untuk diproses secara hukum," tegas Ta'in.
Walikota Batam Ahmad Dahlan belum berhasil dimintai keterangannya soal dugaan dana bansos digunakan untuk membayar utang-utang pilkadanya. Ia tidak bersedia menjawab telepon dan pesan singkat (SMS) yang dikirim ke nomor telepon selularnya.
Sementara Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri tidak bersedia memberi jawaban. "Maaf, mengenai informasi yang teman-teman dapat itu saya sendiri tak tahu secara persis. Jadi maaf saja, saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai adanya informasi ini," kata Yusfa.
Tak Masuk Kerja
Sementara itu, Kabag Keuangan Pemko Batam Erwinta dan dua stafnya, Hilda dan Raja Haris hingga kini belum masuk kantor. Pantauan Sijori Mandiri, Senin (17/5), Ruang Bagian Keuangan Pemko Batam tampak lebih sepi dari biasanya. Di dalam ruangan hanya terdapat beberapa staf dan siswa yang menjalani praktek. Sementara di depan ruangan duduk seorang anggota Satpol PP bernama Rianto yang bertugas jaga.
Sejumlah warga yang hendak berurusan dengan Bagian Keuangan hanya mendapatkan keterangan dari petugas jaga di depan pintu ruangan. Rianto mengatakan, Erwinta sejak Jumat pekan lalu tidak masuk dan berada di Jakarta. Hilda dikabarkan menjalani masa cuti dan Raja Haris sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
Rianto mengaku setiap hari banyak warga yang hendak berurusan dengan Bagian Keuangan namun terpaksa pulang karena Erwinta tidak berada di tempat.
Yusfa Hendri ketika dikonfirmasi membenarkan Erwinta tidak masuk karena sedang berada di luar kota. Namun mengenai Raja Haris dan Hilda, ia tidak mendapat informasi keberadaan mereka. "Kalau Erwinta kabarnya sedang berada di luar kota tapi yang lain saya kurang tahu," ujar Yusfa.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam telah memasukkan nama ketiga orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bansos. Kejari Batam telah meminta bantuan polisi mencari ketiganya.
Kejari Batam dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mengungkap dan memproses kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Pemko Batam yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dana bansos itu termasuk di dalam APBD 2008-2009.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Batam menemukan banyak penyimpangan. Banyak proposal fiktif yang dibuat dengan mengatasnamakan panti asuhan yatim piatu, masjid, kegiatan sosial dan lainnya. Juga banyak tanda tangan, stempel dan kop surat pengurus panti asuhan, pengurus masjid, yayasan yang dipalsukan guna untuk mencairkan dana bansos.
Sementara itu pihak panti asuhan, masjid dan organisasi sosial yang dalam laporan di Pemko Batam disebut menerima dana bansos jutaan bahkan puluhan jutaan rupiah, realitasnya tak pernah menerima dana itu. Bahkan sebagian dari mereka mengaku tak pernah mengajukan proposal ke Pemko Batam.
Salah satu panti asuhan yang mengaku dikebiri oleh Pemko Batam adalah Yayasan Panti Asuhan Aljabar. Mereka dilaporkan menerima bantuan dana bansos dari Pemko Batam pada Tahun 2009, padahal itu tak pernah terjadi.
Kasus ini semakin menarik, menyusul adanya upaya pihak tertentu menyuap Kajari Batam Tatang Sutarna Rp1 miliar. Masih untung Tatang tak terpengaruh. Berikutnya dikirimkan surat kaleng ke Kajagung oleh sekelompok orang dan meminta agar Kejagung memutasi Tatang dari Kejari Batam.
Berikutnya juga dilancarkan demo ke Kantor Kejari Batam dengan tujuan agar Tatang cepat angkat kaki dari Batam. Selanjutnya entah kenapa, tiga pekan lalu keluar surat dari Kejagung yang isinya memutasi Kajari yang ingin membongkar kasus bansos ini hingga ke akar-akarnya tersebut. (sm/nn)
No comments:
Post a Comment