Wednesday, August 25, 2010

Lima Kabupaten di NTT Segera Gelar Pilkada

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.suarakarya-online.com

Date : Tuesday, June 01, 2010

Url : http://www.suarakarya-online.c...

Tone : Neutral



Lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai, Manggarai Barat dan Ngada segera menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 3 Juni 2010.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djidon de Haan di Kupang, Senin (31/5) mengatakan, logistik seperti surat suara beserta perlengkapan dan perangkat pelaksana dari tingkat kabupaten sampai desa, siap untuk menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada 3 Juni mendatang.

Dia mengatakan, data pemilih di masing-masing kabupaten juga sudah diverifikasi, yakni di Sumba Timur sebanyak 140.487 orang, Sumba Barat (66.834 orang), Manggarai Barat (127.677 orang), Manggarai (16.503 orang) dan Ngada sebanyak 83.356 orang.

Tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU di masing-masing kabupaten, katanya, tidak ada persoalan, kecuali Manggarai Barat terdapat pendobelan nama, namun sudah diklarifikasi.

Anggota KPU Provinsi NTT akan diterjunkan ke lima kabupaten tersebut untuk memantau pelaksanaan Pemilu Kada secara serentak pada 3 Juni mendatang.

Kemelut

Semula, KPU menetapkan pilkada serentak di enam kabupaten, namun Flores Timur terjadi kemelut, menyusul penafsiran yang berbeda antara KPU Pusat dan KPU provinsi di satu pihak dengan anggota KPU Kabupaten Flores Timur di pihak lain.

Akibatnya, terjadi perbedaan pendapat sehingga pemilu kada di ujung timur Pulau Flores itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Persoalan bermula, ketika KPU Kabupaten Flores Timur menggugurkan pasangan calon Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial) yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan PKPB. Partai pengusung kemudian menyampaikan protes ke KPU provinsi dan KPU pusat, sehingga pasangan itu diakomodir, namun KPU Flores Timur menolak campur tangan dua struktur di atasnya.

Kini proses di KPU masih berlangsung, pasangan Mondial melalui kuasa hukum mereka Anton Ali, menggugat KPU Flores Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Pengadilan telah menggelar beberapa kali sidang dan menjadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berlangsung pada Selasa (2/6).



No comments:

Post a Comment