Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.harian-global.com | | Date : Tuesday, May 18, 2010 |
| Tone : Neutral |
Anggota DPRD kota Tebingtinggi Ir Pahala Sitorus SH MM sangat menyayangkan bahwa tidak satupun gedung pemerintah yang dibangun hingga saat ini memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jika dihitung dalam 10 tahun terakhir ini, pendapatan asli daerah dari IMB gedung Pemko Tebingtinggi sudah miliaran rupiah raib," kat anggota Komisi II ini kepada wartawan, kemarin.
Makanya sangat disayangkan teryata selama ini, pembangunan gedung Pemerintah oleh pihak ketiga tidak pernah mengurus IMB dan retribusinya tidak sama sekali. "Ini merupakan suatu temuan sebab Pemko Tebingtinggi telah mengalami 'lost money' dari IMB pemerintah yang tidak dikutip," sebutnya.
Padahal, lanjut Pahala yang juga wakil ketua DPD Golkar Tebingtinggi Bidang Organisasi, sesuai pasal 6 Perda No 24 tahun 1999 tentang retribusi izin mendirikan bangunan disebutkan, setiap pelaksanaan pembuatan gedung baru, perubahan, pembongkaran, penghapusan atau perbaikan suatu bangunan di daerah harus mendapat izin dari kepala daerah.
Diperkuat lagi dalam pasal 4, subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memperoleh izin mendirikan bangunan. Ini artinya, setiap pendirian bangunan tidak melihat siapa subjeknya dan harus mendapat IMB.
Dalam rapat kerja komisi II DPRD, Dinas Pendapatan kota Tebingtinggi diwakili oleh Derita Yanda Purba (Kabid Pajak) dan Syafri Amri Siregar (Kasubag Program). Menurut Pahala Sitorus, ketika ditanyakkannya IMB gedung pemerintah Tebingtinggi, Syafri meyebutkan tidak ada satupun gedung Pemerintah yang mengurus IMB.
Untuk tahun anggaran 2010 ini, semua gedung yang dibangun walaupun milik Pemerintah kita minta harus mengurus IMB dan retribusinya dikutip, tegas Pahala Sitorus.
No comments:
Post a Comment