Monday, August 23, 2010

Bawaslu Teken Pakta Integritas dengan 544 Pasang Calon Kepala Daerah

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.detiknews.com

Date : Tuesday, May 18, 2010

Url : http://www.detiknews.com/read/...

Tone : Neutral



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menandatangani pakta integritas atau kontrak kerja dengan 544 pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Pasangan calon pimpinan daerah ini berasal dari 105 kabupaten kota dan 6 provinsi di Indonesia.

Penandatanganan akan dilakukan di Jakarta International Expo Hall C1, Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/5/2010). Penandatanganan dijadwalkan pukul 08.30 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, acara belum digelar karena belum semua calon kepala daerah dan wakilnya tiba di lokasi.

Dalam acara ini juga diundang sejumlah pimpinan institusi yakni pimpinan KPK bidang pencegahan, anggota DPR Komisi II, PPATK, pimpinan DPD, dan sejumlah pimpinan parpol. Masih belum tampak siapa saja pimpinan parpol yang sudah tiba di lokasi. Sedangkan untuk pasangan calon kepala daerah dan wakilnya juga baru sebagian yang memenuhi ruangan.

Nantinya Bawaslu dan 544 pasangan calon kepala daerah ini akan menandatangani 6 poin penting. Poin pertama yakni peserta menjunjung tinggi integritas diri dengan tidak melakukan pelanggaran pemilu kepala daerah dengan cara manipulasi daftar pemilih, money politic, penggunaan fasilitas negara dan pemerintah, penyalahgunaan jabatan kewenangan.

Poin kedua, peserta pilkada menerima hasil pilkada secara arif dan bijaksana. Poin ketiga, transparan dan akuntabel dalam penyerahan khusus dana kampanye dan juga dalam laporannya.

Poin keempat, menjaga kondusifitas pemilu dengan melakukan kompetisi secara damai tanpa kekerasan. Kelima, mendukung profesionalisme, independensi dengan tidak melakukan intervensi dan intimidasi kepada penyelenggaraan pemilu.

Poin keenam, menghargai kewenangan bagi pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.



No comments:

Post a Comment