Sunday, August 22, 2010

Abaikan Pasien Siloam Digugat Rp 200 Miliar

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.tempointeraktif.com

Date : Thursday, January 28, 2010

Url : http://www.tempointeraktif.com...

Tone : Negative



Sungguh malang nasib Alfonsus Budi Susanto, konsultan dari Jakarta Consulting Group, mau mendapat perawatan terbaik, malah mendapat kelumpuhan. Waktunya kini lebih banyak digunakan untuk terapi, dan terpaksa berjalan dibantu tongkat penyangga. Sudah dua tahun nasibnya diabaikan Rumah Sakit Siloam, Karawaci. AB Susanto, demikian panggilan akrabnya, menggugat enam pihak dan dua turut tergugat. tergugat pertama RS Siloam Karawaci dan kedua Dokter Eka Julianta Wahjoepramono, ahli bedah saraf di rumah sakit tersebut. Selasa pekan depan (2/2/), sidang gugatannya di Jakarta Utara memasuki ke-14. "Mulai masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,"ujar kuasa hukumnya Didit Wijayanto Wijaya, siang tadi (28/01) di Jakarta. AB Susanto merasa diabaikan haknya sebagai pasien, mulai dari pergantian dokter tanpa pemberitahuannya, pengambilan tindakan tanpa izin, kecelakaan medik sampai tak diberikannya rekam medik, yang merupakan hak pasien. Gara-gara, penyuntikan semen dan tindakan medis yang ceroboh, AB, menurut rekam medik ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, ditemukan cedera pada sumsum tulang belakang sebelah kiri. Akibat cedera itu dengkul dan telapak kakinya tak bisa bergerak. Dalam laporan medis dokter di Singapura, Alvin Hong, diduga jarum sebelah kiri saat operasi merusakkan tulang sebelah kiri. Tak ada kata maaf atau upaya Rumah Sakit Siloam Karawaci, milik LIPPO grup, mendekati korban kesalahan medis itu, AB akhirnya menggugat ke pengadilan dengan nilai gugatan Rp 200 miliar lebih. "Ini pelajaran untuk rumah sakit yang mengabaikan hak paseinnya,"ujar Didit. Selain itu, seharusnya tanpa diminta polisi bisa mengambil tindakan pada dokter dan rumah sakit yang mengabaikan hak pasien. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku tindak pidana yang melanggar pasal 360, karena kesalahannya menyebabkan luka berat,dapat dipidana hukuman penjara lima tahun.



No comments:

Post a Comment