Sunday, August 22, 2010

Ekspor Kretek Indonesia Terancam

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : Koran Tempo

Date : Wednesday, June 16, 2010

Page : A15

Tone : Neutral

Position : Center

Section : Bisnis/Industri



Ekspor rokok kretek Indonesia ke se­jumlah negara terancam seiring dengan pemberla­kuan Undang Undang Kontrol Tembakau Ameri­ka Serikat (Tobacco Con­trol Act), yang melarang penjualan rokok kretek di Amerika Serikat. Salah satu poin undangundang itu menyebutkan, rokok kretek (aromatik) dinilai lebih berbahaya daripada rokok tidak beraroma.

"Larangan tersebut bi­sa saja diikuti oleh negara lain," kata Warsono, Di­rektur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian, kepada Tempo di Jakarta kema­rin. Selain merugikan, la­rangan ini dinilai tidak adil karena Amerika Seri­kat masih membolehkan penjualan rokok beraro­ma mentol yang dipro­duksi Amerika Serikat.

Ekspor rokok kretek dari Indonesia memang terbilang kecil, yakni 5 persen dari total produksi rokok nasional. Tahun la­lu, total produksi rokok nasional tercatat 245 mill­ar batang. Namun kebi­jakan Amerika Serikat te­tap dinilai tak adil. Kare­na itu, Warsono melanjut­kan, pihaknya mendu­kung upaya Kementerian Perdagangan membawa kasus ini ke forum panel

kretek sesuai dengan un­dangundang, Indonesia masih menunggu jawaban Amerika Serikat. Peme­rintah telah melakukan protes serta konsultasi dan mengajukan perta­nyaan ke Amerika Seri­kat. "Sekarang kita se­dang menunggu jawaban dari mereka."

Larangan ini berawal dari penerapan Undang­Undang Tembakau di Amerika Serikat. Dalam beleid itu, dibahas rokok beraroma (flavoured ciga­rette). "MisaLnya rokok berasa stroberi, bubble gum, serta mentol dan kre­tek masuk di dalamnya," kata Mari. Amerika Seri­kat menuding rokok jenis ini bisa menarik anak­anak di bawah umur.

Implementasi undang­undang ini ternyata me­nimbulkan diskriminasi, karena rokok dengan aro­ma mentol tetap boleh be­redar. "Sedangkan rokok kretek dilarang," katanya. Indonesia pun protes dan meminta penjelasan ilmiah tentang alasan pelarangan yang digunakan.

Menurut Direktur Jen­deral Kerja Sama Perda­gangan Kementerian Per­dagangan, Gusmardi Bus­tami, selain mengajukan protes, Indonesia meng­ajukan gugatan ke forum panel pada Dispute Settle­ment Body (DSB) WTO. DSB, yakni badan penye­lesaian sengketa perda­gangan dalam tubuhWTO. "Sudah kami ajukan pe­kan lalu," katanya.

Langkah ini diambil ka­rena Amerika Serikat mengabaikan permintaan Indonesia memberi klari

EKA UTAMI APRILIA/FEBRIYAN



No comments:

Post a Comment