Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : Koran Tempo | | Date : Wednesday, June 16, 2010 |
Page : A15 | | Tone : Neutral |
Position : Center | | Section : Bisnis/Industri |
Ekspor rokok kretek Indonesia ke sejumlah negara terancam seiring dengan pemberlakuan Undang Undang Kontrol Tembakau Amerika Serikat (Tobacco Control Act), yang melarang penjualan rokok kretek di Amerika Serikat. Salah satu poin undangundang itu menyebutkan, rokok kretek (aromatik) dinilai lebih berbahaya daripada rokok tidak beraroma.
"Larangan tersebut bisa saja diikuti oleh negara lain," kata Warsono, Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Selain merugikan, larangan ini dinilai tidak adil karena Amerika Serikat masih membolehkan penjualan rokok beraroma mentol yang diproduksi Amerika Serikat.
Ekspor rokok kretek dari Indonesia memang terbilang kecil, yakni 5 persen dari total produksi rokok nasional. Tahun lalu, total produksi rokok nasional tercatat 245 millar batang. Namun kebijakan Amerika Serikat tetap dinilai tak adil. Karena itu, Warsono melanjutkan, pihaknya mendukung upaya Kementerian Perdagangan membawa kasus ini ke forum panel
kretek sesuai dengan undangundang, Indonesia masih menunggu jawaban Amerika Serikat. Pemerintah telah melakukan protes serta konsultasi dan mengajukan pertanyaan ke Amerika Serikat. "Sekarang kita sedang menunggu jawaban dari mereka."
Larangan ini berawal dari penerapan UndangUndang Tembakau di Amerika Serikat. Dalam beleid itu, dibahas rokok beraroma (flavoured cigarette). "MisaLnya rokok berasa stroberi, bubble gum, serta mentol dan kretek masuk di dalamnya," kata Mari. Amerika Serikat menuding rokok jenis ini bisa menarik anakanak di bawah umur.
Implementasi undangundang ini ternyata menimbulkan diskriminasi, karena rokok dengan aroma mentol tetap boleh beredar. "Sedangkan rokok kretek dilarang," katanya. Indonesia pun protes dan meminta penjelasan ilmiah tentang alasan pelarangan yang digunakan.
Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, selain mengajukan protes, Indonesia mengajukan gugatan ke forum panel pada Dispute Settlement Body (DSB) WTO. DSB, yakni badan penyelesaian sengketa perdagangan dalam tubuhWTO. "Sudah kami ajukan pekan lalu," katanya.
Langkah ini diambil karena Amerika Serikat mengabaikan permintaan Indonesia memberi klari
EKA UTAMI APRILIA/FEBRIYAN
No comments:
Post a Comment