Sunday, August 15, 2010

Air minum kemasan diprediksi tumbuh 7,03%

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : web.bisnis.com

Date : Tuesday, March 23, 2010

Url : http://web.bisnis.com/sektor-r...

Tone : Neutral



Air minum kemasan diprediksi tumbuh 7,03% Senin, 22/03/2010 22:20:39 WIB Oleh: Yusuf Waluyo Jati JAKARTA (Bisnis.com): Produksi air minum dalam kemasan sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai 13,7 miliar liter atau tumbuh 7,03% dibandingkan dengan produksi pada 2009 sebesar 12,8 miliar liter. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Hendro Baroeno mengatakan industri air kemasan (AMDK) di dalam negeri berpeluang untuk terus tumbuh setiap tahun. Pada 2005, jelasnya, produksi air kemasan hanya mencapai 8,8 miliar liter. Dia menjelaskan pertumbuhan industri air kemasan pada tahun ini sejalan dengan kencangnya pertumbuhan di industri makanan dan minuman. Pada tahun ini, Kementerian Perindustrian memperkirakan pertumbuhan industri makanan bisa mencapai 8% - 9%. Dari total produksi tersebut, jelasnya, pangsa pasar air kemasan di dalam negeri belum merata. Sebab, sekitar 39% atau sekitar 4,99 miliar liter dari total produksi air kemasan pada 2009 dikonsumsi wilayah Jabodetabek. Adapun 40% konsumsi didominasi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY. Dari total produksi pada tahun lalu sekitar 50% pangsa pasar dikuasai PT Tirta Investama yakni produsen AMDK merek Aqua. Kondisi pada tahun ini pun kami perkirakan masih tetap sama dibandingkan dengan tahun lalu, jelasnya, hari ini. Saat ini, jelasnya, Kemenperin telah menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk AMDK yakni SNI No. 01.3553.2006. Tujuan SNI tersebut diharapkan bisa menjamin kualitas mutu dan kesehatan. Penerbitan SNI itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2009 tertanggal 3 Juli tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK secara wajib. Peraturan ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan

No comments:

Post a Comment