Sunday, August 22, 2010

Bapepam Segera Punya Wewenang Cekal

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.detikfinance.com

Date : Wednesday, March 24, 2010

Url : http://www.detikfinance.com/re...

Tone : Neutral



Jakarta - Kewenangan Cegah dan Tangkal (cekal) oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (RUUPM) secara prinsip telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kejaksaan.

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon, wewenang pencegahan dalam bentuk cekal tangkal sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Usulan ini bertujuan agar aksi di lapangan menjadi efisien.

"Dengan imigrasi, bisa ada komunikasi langsung, tidak harus surat dari Kejaksaan," ungkap Robison di gedung Bapepam-LK Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Senin (22/3/2010) malam.

Ia menerangkan, dengan komunikasi baru tersebut bukan berarti peran Kejaksaan hilang sama sekali. Lembaga penyelidik ini nantinya tetap mendapat surat asli dari Bapepam-LK, terkait pencegahan (cegah dan tangkal) atas suatu perkara yang bersentuhan langsung dengan pasar modal.

"Mereka tetap akan dikirimkan surat asli. Dan di surat kepada Imigrasi, akan ditambahkan satu alenia bahwa surat ini juga dikirimkan kepada mereka (pengadilan)," tuturnya.

Dalam RUU PM akan ditambahkan alenia tentang komunikasi langsung tersebut. "UU-nya belum bisa namun akan ditambahkan. Imigrasinya sih siap bantu, selama itu kompromi," paparnya.

Hal yang sama juga berhasil dikomunikasikan dengan Bank Indonesia (BI), dalam rangka penyelidikan rahasia bank, yang termaktub dalam UU BI. Kewenangan penyelidikan nantinya akan ditambahkan satu institusi lagi, yaitu Bapepam-LK.

"Nanti selain Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Kejaksaan dan Kepolisian, akan ditambahkan dalam UUBI. BI prinsipnya setuju dengan revisi ini," imbuhnya.

Namun, khusus untuk tindak penyadapan belum terjadi kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dalam tindak penyadapan hanya terdapat empat unsur, dan tidak termasuk di dalamnya pasar modal.

"Baru ada empat, narkoba, teroris, tindak korupsi, dan money laundry. Kalau yang ini masih sulit," pungkasnya.

(wep/qom)



No comments:

Post a Comment