Sunday, August 22, 2010

Catatan Seorang Pengawas Bank

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : suarapembaca.detik.com

Date : Wednesday, March 24, 2010

Url : http://suarapembaca.detik.com/...

Tone : Neutral



Saat ini siapa yang tidak kenal Bank Century. Meskipun bank tersebut dapat dikatakan sudah "almarhum" namun hampir seluruh masyarakat Indonesia baik mulai dari anak-anak sampai kakek nenek bila ditanyakan apakah pernah mendengar nama Bank Century mungkin lebih dari 90% akan menjawab "pernah".

Maraknya berita dengan tema "Skandal Century" beberapa bulan ini di hampir seluruh media massa baik media cetak maupun elektronik menjadikan Bank Century menjadi bank yang dikenal oleh masyarakat luas. Sebagai bukti "tersohornya" Bank Century dapat dilihat dengan hasil penelusuran yang saya lakukan melalui salah satu fasilitas pencarian internet dan iklan on line dengan cara mengetik kata "Bank Century".

Penelusuran tersebut menghasilkan 40.800.000 berita terkait Bank Century. Padahal sebelum tahun 2009 mungkin hanya sedikit orang yang mengenal Bank Century karena bank ini tergolong bank yang tidak besar dengan jumlah aset per September 2008 (sebelum bail out) sebesar Rp 15 triliun dengan 30 kantor cabang dan 35 kantor cabang pembantu.

Adanya kasus Bank Century ini menimbulkan berbagai isu dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat, politisi, birokrat, dan para pengamat atau pakar. Baik melalui tulisan, lisan, bahkan dengan sarana berdemokrasi yang sedang 'ngetrend' di Indonesia beberapa tahun belakangan ini yaitu demonstrasi.

Tentu saja berbagai isu dan pendapat tersebut apabila didukung dengan fakta dan data yang benar akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang mungkin selama ini belum dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia. Seperti mengenai pengertian sistemik, apa itu FPJP, bail out, sampai kepada tata cara dan wewenang Tim Pansus Hak Angket DPR yang rapatnya disiarkan secara langsung melalui stasiun televisi.

Belum lagi dengan adanya buku-buku yang diterbitkan oleh beberapa institusi seperti Departemen Keuangan dengan buku "Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis", dan Bank Indonesia dengan buku "Menyingkap Tabir Seluk Beluk Pengawasan Bank", tentu saja akan semakin menambah khazanah pengetahuan masyarakat.

Dari sekian banyak artikel dan buku-buku yang telah dipublikasikan seiring merebaknya kasus Bank Century selama ini namun belum banyak atau dapat dibilang sangat jarang tulisan yang menceritakan sisi lain pengawasan bank. Yaitu berupa pengalaman hidup seorang pengawas bank. Yang banyak mengemuka adalah opini atau pendapat terkait sistem pengawasan bank oleh Bank Indonesia.

Tidak jarang kita mendengar atau membaca opini sebagaian masyarakat yang dengan lantang mengatakan bahwa pengawasan bank oleh BI selama ini tidak efektif, lemah, dan lambat sehingga terjadi kasus seperti yang dialami Bank Century. Memang sah-sah saja bila ada masyarakat yang berpendapat demikian.

Meskipun kalau kita mau berpikir lebih jernih dan fair melihat data dan informasi di mana selama tahun 2008 hanya ada 2 bank (1,6%) dari 125 bank umum di Indonesia yang dinyatakan gagal. Sementara itu 123 bank lainnya dapat dikatakan beroperasi secara baik hingga dapat melewati gelombang krisis global yang terjadi pada masa tersebut.

Terlepas dari itu semua yang ingin penulis utarakan dalam tulisan singkat ini adalah bukan menyangkut seberapa baik atau buruknya pengawasan bank oleh Bank Indonesia. Tetapi, lebih kepada sisi lain pengawasan bank yaitu kehidupan para pengawas bank di BI. Baik terkait pelaksanaan tugas maupun dalam kesehariannya yang mungkin terluput dari perhatian kita semua.

Beban Tugas yang Berat

Berdasarkan data terakhir (Statistik Perbankan November 2009) diketahui jumlah bank umum sebanyak 121 bank dengan jumlah kantor bank sebanyak 12.795 unit. Ditambah lagi dengan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencapai 1.885 BPR/ BPRS dengan jumlah kantor 3.840 unit dan tersebar di seluruh Indonesia. Dapat dibayangkan bagaimana beban kerja yang harus dipikul oleh para pengawas BI mengingat banyaknya jumlah bank yang harus diawasi dengan tenaga pengawas yang jumlahnya masih terbatas.

Sebagai pengawas bank mereka dituntut harus bisa memenej waktu dan menyusun rencana kerja yang baik agar seluruh target kerja yang telah ditetapkan dapat tercapai. Bila melihat pelaksanaan tugas pengawasan yang lazim dilakukan oleh pengawas bank selama ini ada dua pendekatan yang digunakan. Yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision), dan pengawasan langsung (on site supervision). Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas melalui analisa dan penelitian terhadap laporan-laporan rutin yang disampaikan oleh bank.

Selain dari laporan rutin pengawas juga dapat memperoleh informasi dari sumber-sumber lain. Baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan dengan pemeriksaan langsung pada bank yang diawasi di mana dalam keadaan normal pengawasan langsung ini dilakukan setidaknya setahun sekali.

Pada prakteknya pelaksanaan tugas pengawasan selama ini dengan menggunakan kedua pendekatan tersebut memerlukan waktu dan tenaga yang ekstra. Tidak jarang para pengawas bekerja di luar waktu jam kerja normal yang umumnya 8 jam per hari.

Terlebih lagi bila kondisi bank yang diawasinya sedang bermasalah. Maka bisa saja para pengawas baru dapat pulang ke rumah menjelang dini hari atau tidak tertutup kemungkinan harus menginap di kantor. Bahkan, hari Sabtu dan Minggu yang umumnya digunakan sebagai hari beristirahat dan berkumpul dengan keluarga tidak dapat dinikmati oleh pengawas bank. Karena, mereka harus melakukan pemeriksaan bank. Baik terhadap kantor bank yang berlokasi di dalam kota maupun di luar kota.

Tuntutan rutinitas pekerjaan yang cukup menyita waktu ini menyebabkan ada sisi lain dari kehidupan si pengawas yang kurang tersentuh dan terabaikan. Di antaranya kehidupan berumah tangga dan sosial bermasyarakat. Para pengawas bank kerap tidak dapat menghabiskan waktu senggangnya di hari Sabtu dan Minggu untuk berkumpul bersama keluarga, bermain bersama anak mereka, dan melakukan aktivitas sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh orang lain pada

umumnya.

Risiko yang Harus Dihadapi

Kondisi lain yang mungkin tidak diketahui oleh sebagian masyarakat umum adalah menyangkut risiko yang harus dihadapi oleh seorang pengawas dalam melakukan tugas pengawasan bank. Bila melihat potensi dan fakta yang telah terjadi selama ini setidaknya ada dua potensi risiko yang kemungkinan dapat mengancam keselamatan jiwa seorang pengawas.

Pertama, yaitu risiko yang berasal dari pihak yang diaudit (auditee). Seperti pengurus atau pemilik bank yang telah melakukan penyimpangan dan kemudian diketahui oleh si pengawas. Tidak jarang seorang pengawas mendapat ancaman atau teror yang dilakukan oleh pihak tertentu yang tidak ingin penyimpangan yang telah dilakukannya dibongkar oleh si pengawas bank. Meskipun tidak semua ancaman dan teror tersebut menjadi kenyataan namun tetap saja hal tersebut dapat menimbulkan stres dan mengganggu ketenangan hidup si pengawas bank.

Kedua, risiko yang dapat timbul dan harus dihadapi oleh seorang pengawas bank adalah terkait kondisi alam dan infrastruktur yang ada di beberapa daerah di Indonesia. Seperti kita ketahui kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepaulauan namun belum didukung dengan sarana dan prasarana transportasi yang cukup dan memadai. Saat ini masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang untuk menjangkaunya kita harus melalui medan yang cukup berat. Apalagi bila sarana transportrasi dan perhubungan di daerah tersebut tidak memadai.

Bagi seorang pengawas bank sudah merupakan kewajiban baginya untuk melakukan pemeriksaan lapangan (on site) minimal setahun sekali terhadap bank yang diawasinya. Baik bank umum maupun BPR/ BPRS. Apabila bank tersebut berlokasi di daerah perkotaan tentunya tidak menjadi kendala bagi si pengawas karena umumnya infrastruktur dan sarana transportasi di perkotaan cukup memadai. Namun, bagaimana bila bank yang akan diperiksa berlokasi di daerah pedalaman atau di seberang pulau di mana untuk menjangkaunya harus melalui perjalanan yang panjang dan berisiko.

Dengan kondisi alam yang semakin tidak menentu tidak tertutup kemungkinan saat Tim Pengawas Bank melakukan perjalanan menuju lokasi bank yang akan diperiksa harus berhadapan dengan musibah alam. Seperti banjir, longsor, ataupun gelombang laut yang tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Fakta dan pengalaman di atas mungkin selama ini tidak diketahui oleh sebagian dari masyarakat sehingga kadang kita kurang menghargai jerih payah yang telah dilakukan oleh seorang pengawas bank dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan oleh undang-undang kepadanya untuk menciptakan industri perbankan yang sehat dan stabil.

Tulisan singkat ini bukan ditulis dalam rangka berkeluh kesah. Apalagi bila dikatakan suatu upaya pembelaan diri. Penulis hanya ingin memberikan gambaran dari sudut lain terhadap pelaksanaan tugas fungsi pengawasan bank oleh Bank Indonesia dengan harapan kita semua akan semakin objektif dalam memandang dan memberikan penilaian terhadap suatu pekerjaan yang telah dilakukan dengan effort yang sungguh-sungguh dan penuh dedikasi.

Teuku Munandar

Jl Listrik No 3 Lhokseumawe

teuku_m@bi.go.id

0811678979

Tulisan ini merupakan tulisan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat penulis bekerja.

(msh/msh)



No comments:

Post a Comment