Friday, August 13, 2010

Buruh PT TPA Mogok Kerja

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : Radar Sukabumi



Date : Tuesday, February 09, 2010

Page : Frontpage



Tone : Neutral

Position : Center



Section : -



RATUSAN karyawan PT Tirta Purbalingga Adijaya (TPA) melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan melaksanakan pengangkatan mereka menjadi karyawan tetap, Jumat (5/2). Pasalnya, dari 150 karyawan perusahaan yang memproduksi air mineral itu hanya sekitar 20 orang yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap. Padahal, hampir 90 persen karyawan perusahaan yang berlokasi di Kampung Cibuntu Desa Pasa-

wahan Kecamatan Cicurug itu sudah bekerja lebih dari lima tahun. Sejak pukul 07.00 WIB mereka langsung berorasi di depan halaman PT TPA.Terlihat di antara mereka membawa spanduk yang merupakan sejumlah tuntutan dari mereka. Beberapa stiker bertuliskan "Angkat Kami menjadi Karyawan Tetap" dan kalimat tuntutan lainnya diacung-acungkan sembari bernyanyi agar piha perusahaan mengabulkan tuntutannya. Hanya pada scat itu, tidak ada perwakilan dari pihak Management PT TPA.

Aksi mereka bahkan Iangsung ditanggapi Kepala Desa Pasawahan, Dahlan Sudarlan mengatakan, pihaknya siap memediasi antara karyawan dengan managemen PT TPA. Sayangnya, sejumlah karyawan menolak penawaran dari Dahlan. Kendati begitu, menurut Dahlan semua masalah pasti ada solusinya.

"Bila perlu saya akan Iangsung datang ke VT TPA pusat di Jakarta. Agar tuntutan semua karyawan dapat dikabulkan," kata Dahlan di hadapan ratusan karyawan yang tengah berdemo.

Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT TPA Cabang Sukabumi, Firmansyah menjelaskan, terjadinya aksi demo ini lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan sejumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati sebelumnya. Tapi kenyataannya, pihak perusahaan melanggar sejumlah isi perjanjian itu.

"Pengangkatan karyawan menjadi tetap, memberikan cuti tahunan, pemberian tunjangan yang sama, dan managemen perusahaan. Itu merupakan tuntutan kami. Padahal memang sebelumnya sudah ada PKB. Namun secara sepihak perusahaan melanggarnya," tutur Firmansyah kepada Radar Sukabumi di selasela aksi mogok kerja.

Ditegaskan Firmansyah, karena tidak tnelaksanakan PKB tersebut pihak perusahaan telah melanggar UU Pasal 59 Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya perwakilan karyawan secara baik-baik sudah. merundingkan permasalahan tersebut ke pihak perusahaan. Namun, waktu itu tidak ada kesepakatan.

"Makanya pihak perusahaan kepada karyawan telah melakukan diskriminasi. Kami akan mengancam mogok kerja seterusnya apabila tuntutan kami tidak dikabulkan," ancamnya

No comments:

Post a Comment