Sunday, August 22, 2010

Guagatan Malapraktek RS Siloam Karawaci Kandas, AB Susanto akan Banding

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.kontan.co.id

Date : Thursday, March 18, 2010

Url : http://www.kontan.co.id/index....

Tone : Positive



Gugatan malapraktek terhadap Rumahsakit (RS) Siloam Lippo Karawaci yang diajukan Alfonsus Budi (A.B.) Susanto kandas. Pada 11 Maret lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak gugatan Managing Partner The Jakarta Consulting Group itu. Pertimbangan majelis hakim yang diketuai Eko Supriyono, meski A.B. Susanto berupaya mengajukan argumentasi dan bukti, tidak cukup bukti bahwa para dokter di RS Siloam telah melakukan malapraktek. Namun, Bambang Widjojanto, kuasa hukum A.B Susanto, menilai bahwa selama persidangan, pengadilan telah melanggar azas audi alteram partem atau memberi kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak. "Dalam mengadili perkara perdata berdasarkan azas hukum tersebut, seharusnya hakim bersikap pasif dengan memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada pihak yang bertikai," kata Bambang, kemarin (17/3). Selama persidangan, Bambang mengklaim, kliennya sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi kunci untuk membuktikan tuduhan malapraktek. "Malah pihak tergugat dengan mudahnya memasukkan saksi dalam kesempatan saksi penggugat," ungkap Bambang. Kasus ini berawal saat akhir Oktober 2005 lalu, A.B. Susanto mengalami rasa nyeri di punggung. Ia memeriksakan diri kepada dokter Eka Julianta di RS Siloam Karawaci. Pada 6 Desember 2005, ia melakukan rontgen dan scan magnetic resonance imaging. Dari hasil pemeriksaan, A.B. Susanto didiagnosis menderita infeksi tulang belakang karena bakteri. A.B. Susanto sempat dirawat selama lima hari di rumah sakit. Dokter Eka menyarankan agar dilakukan suntikan semen pada ruas tulang yang agak keropos dengan anestesi lokal. Pada 8 Maret 2008, A.B. Susanto setuju untuk mendapat injeksi semen. Saat itu, kondisi tubuhnya sehat. Ketika dioperasi, A.B. Susanto tidak mendapat anestesi lokal, tapi anestesi umum. Yang melakukan injeksi juga bukan dokter Eka, melainkan asistennya, dokter Julius July. Setelah operasi, dekan Fakultas Ekonomi Universitas President itu tidak bisa menggerakkan kaki kirinya. Pada 17 Maret 2008, A.B. Susanto berkonsultasi kepada dokter Alvin Hong di Mount Elisabeth Hospital, Singapura. Hasilnya, ada kekeliruan penanganan medis karena seharusnya tulang A.B. Susanto tidak boleh diinjeksi. A.B. Susanto pun menuntut RS Siloam Karawaci, dr Eka, dan dr Julius, untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,85 miliar dan imateriil sebanyak Rp 180 miliar. Kini, lantaran gugatan perdata ditolak, A.B. Susanto menyiapkan beberapa upaya hukum lanjutan. Bambang bilang, pihaknya sedang mengkaji untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rencananya, pekan ini juga, pengajuan banding itu akan dilakukan. "Batas waktu banding itu dua minggu setelah putusan," katanya. A.B. Susanto juga bakal kembali menagih kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dia sudah melaporkan dugaan malpraktik RS Siloam sejak 3 April 2008. Cuma, hingga kini belum ada tanggapan. "Kami juga mulai mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ranah pidana," ujar Bambang. Corporate Communication Siloam Hospital Group Amelia Hendra enggan mengomentari rencana banding A.B. Susanto. Ia hanya bilang, masalah ini sudah ditangani secara hukum. Karena itu, pihak RS Siloam akan mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku. "Kami percaya hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik," katanya.



No comments:

Post a Comment