Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.metrotvnews.com | | Date : Thursday, March 18, 2010 |
| Tone : Negative |
Metrotvnews.com, Jakarta: Banyak dokter yang tak lagi memegang teguh sumpah kedokteran. Banyak di antara mereka berubah menjadi komersil. Demikian diungkapkan Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum A.B. Sutanto, pasien Rumah Sakit Siloam International Karawaci, yang mengaku menjadi korban malpraktik, Kamis, (18/3). Bambang mengatakan, tindakan Eka Julianta yang tak menangani dan melimpahkan operasi kepada Julius July serta pihak RS Siloam, jelas melanggar Undang-Undang Pasal 51 dan 79 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Keterbujkaan Informasi Publik. Menurut Bambang, akibat ulah para dokter ini, biaya pengobatan yang harus ditanggung kliennya membengkak. Celakanya pihak rumah sakit tak bisa menyerahkan bukti rincian biaya yang diminta Sutanto. Susanto mengaku "dipaksa" merogoh kocek Rp 7 juta untuk biaya suntik. Belakangan pihak rumah sakit meralat dan mengharuskan Susanto membayar biaya medis sebesar Rp 100 juta. Susanto sudah melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tapi laporan tak ditanggapi. MKDKI sangat lambat memeroses pengaduan Susanto. Padahal surat pengaduan sudah dilayangkan sejak April 2008. MKDKI adalah lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Namun, tambah Bambang, yang terjadi MKDKI cenderung mengabaikan keluhan pasien yang merasa dirugikan. Kondisi ini makin mengindikasikan adanya komersialisme pada kerja profesional negara yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik. MKDKI tidak mencerminkan usaha perlindungan dokter
No comments:
Post a Comment