Friday, August 13, 2010

Penanda Kelaikan Air Kedaluwarsa

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : Padang Expres

Date : Tuesday, February 09, 2010

Page : 3

Tone : Neutral

Position : Bottom-Center

Section : Ekobis



Menjamurnya depot air minum di berbagai sudut kota di satu sisi menguntungkan karena lebih memudahkan warga untuk mendapatkan air bersih. Namun di sisi lain, warga harus waspada terhadap kualitas airnya.

Data DKK menunjukkan dari 301 depot air minuin yang berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, hanya 4o persen yang rutin melakukan pemeriksaan uji bakteri dan kimia yang terdapat dalam air.

"Warga memang harus waspada, setiap akan membeli air minum isi ulang Cek di tempat tersebut apakah ada sertifikat kelaikan higienis air. Serta sertifikat air tersebut bebas dari bakteri yang dibuktikan dengan sertikat kuning," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota. (DKK) Padang Efrida Aziz di dampingi Kasi Kesling DKK Padang Defitra Wiguna, kemarin.

Pemeriksaan kadar bakteri ecoli

yang terdapat dalam air wajib dilakukan sekali tiga bulan. Air yang layak konsumsi dan schat kadar ecolinya harus berada di bawah limapuluh. Saat pemeriksaan, air yang dibawa adalah air baku yang belum diolah di mesin dan air yang sudah melalui proses pengolahan.

Sedangkan untuk pemeriksaan kimia wajib dilakukan setahun sekali. Untuk depot air minum yang lulus uji kadar bakteri, ditandai dengan stiker kuning di masing-masing depot, setiaritiga bulan stiker ini harus diperbarui. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kepmenkes 907/2007. Untuk itu, ia berharap agar warga mencek dulu stiker tersebut disetiap depot sebelum melakukan pengisian ulang.

Total jumlah depot yang berada di bawah pengawasan DKK Padanssaat ini 3o1 usaha. Bagi yang tic, mengikuti ketentuan tersebut Dr..K melakukan pembinaan yang scat ini jumlahnya mencapai 6o persen dari

total usaha depot air minum. Jika pengusaha tetap tidak mengikuti aturan, maka DKK akan merekomendasikan pencabutan izin SIUP di Disperidag Kota Padang.

Pantauan Padang Ekspres di sejumlah depot air minum isi ulang memang banyak depot yang masih memajang stiker kuning yang sudah tidakjelas batas waktunya, kedaluwarsa. Hal ini menandakan pemilik air isi ulang tidak segera memperbarui izin dengan cara memeriksakan sample air minum baku dan air minum yang telah diolah ke DKK Padang.

Sementara itu, salah seorang karyawan air minum isi ulang ASEKA, Didi menyatakan kalau pemilikusaha tempatnya bekerja sudah mengurus sertifikat kelaikan air isi ulang. Namun memang untuk stiker kuning yang sudah "memutih" tulisannya, tanda t belum diperbarui, ia mengaku tidak d tabu. "Mungkin sedang dalam masa kepengurusannya

No comments:

Post a Comment