Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.tempointeraktif.com | | Date : Tuesday, March 30, 2010 |
| Tone : Negative |
Kuasa hukum Alfonsus Budi Susanto, korban dugaan malpraktek RS Siloam Lippo Karawaci, siang ini (31/3) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Bambang Widjojanto, kuasa hukum AB Susanto, mendatangi MKDKI guna memperoleh kejelasan, mengapa hingga saat ini, aduan AB ke MKDKI tak juga selesai diproses. Padahal, aduan AB masuk ke MKDKI sudah dua tahun lalu. Hal itu, menurut Bambang, sangat bertentangan dengan tujuan terbentuknya MKDKI. "Kami cuma ingin tahu, sejauh mana progress MKDKI menyelesaikan kasus ini. Karena kalau ingin tahu kontennya kan tidak boleh," kata Bambang saat dihubungi Tempo, siang ini. Pada akhir Oktober 2005, Susanto mendatangi RS Siloam untuk mengobati sakit punggungnya. Namun setelah ditangani RS tersebut, Susanto justru mengalami kelumpuhan selama empat bulan. Karenanya, Susanto menuntut RS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,856 miliar, dan imateriil Rp 180 miliar. Susanto menggugat delapan pihak, yakni RS Siloam, Dr Eka Julianta, Dr Julius July, Dr Andry, Dr Anastina Tahjoo, Heribertus Suprapto Mulyono, MKDKI, dan Eddy Sindoro.
No comments:
Post a Comment