Sunday, August 22, 2010

Surat Polri Perihal Cabut Blokir Gayus

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : nasional.vivanews.com

Date : Wednesday, March 24, 2010

Url : http://nasional.vivanews.com/n...

Tone : Neutral



Susno pun menyebutkan ada dua jenderal yang diduga terlibat. Mereka berinisial EI dan RE.

Selasa, 23 Maret 2010, 08:32 WIB

Arry Anggadha

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji mengungkapkan adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri dalam penanganan kasus perpajakan yang diduga melibatkan Gayus Tumbunan.

Susno pun menyebutkan ada dua jenderal yang diduga terlibat. Mereka berinisial EI dan RE.

Susno mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kabareskrim, pada 2009 lalu, terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan itu tentang pembengkakan rekening seorang karyawan pajak atas nama Gayus M Tambunan. Uang dalam rekening itu senilai Rp 25 miliar.

Namun, dalam penyidikan, uang yang dinyatakan bermasalah adalah Rp 400 juta. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 24,6 miliar tidak diketahui keberadaanya.

VIVAnews memperoleh surat mengenai permintaan pembukaan blokir terhadap rekening Gayus yang diajukan Mabes Polri kepada Direktur Utama Bank Panin. Surat bernomor R/805/XI/2009 Bareskrim, perihal pembukaan pemblokiran harta kekayaan An. Gayus Halomoan P. Tambunan.

Surat tertanggal 26 November 2009 itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Raja Erizman, A.n. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Surat ini ditembuskan pula kepada Gubernur BI dan Kepala PPATK.

Rujukan:

a. Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

b. Surat Direktur II/Eksus Bareskrim Polri No.Pol: R/283/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 27 April 2009, perihal perintah pemblokiran harta kekayaan atas nama Gayus Halomoan P. Tambunan.

c. Laporan Polisi No.Pol: LP/412/VII/2009/Siaga-III, tanggal 25 Juli 2009.

d. Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: B/1662/e.2EPP/10/2009, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan yang disangka melanggar tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 372 tentang penggelapan.

Surat itu berisi pemberitahuan kepada Bank Oanin bahwa dari hasil penyidikan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum barang bukti dalam perkara tersebut ada pada rekening-rekening di penyedia jasa keuangan yang lain, sehingga rekening nomor 1207000XXX, 1204006XXX, 120112028XXX, 120112028XXX, 120112029XXX, 120112030XXX, 120112030XXX, 120112034XXX, 120112036XXX, dan rekening nomor 120412003XXX atas nama Gayus Halomoan P Tambunan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, untuk itu harta kekayaan dalam rekening tersebut dapat dibuka kembali.

" VIVAnews



No comments:

Post a Comment