Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.antara.co.id | | Date : Thursday, March 18, 2010 |
| Tone : Negative |
Pemilik The Jakarta Consulting Group, Alfonsus Budi Susanto merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak gugatan terhadap RS.Siloam Internasional atas dugaan terjadinya malpraktek. "Saya mendengar kalau pengadilan menolak, tapi waktu itu saya tidak hadir. Hingga saat ini saya belum dapat pemberitahuan resmi," ujar pria yang biasa disapa AB, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu. Alfonsus Budi menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasusnya tersebut. Ia mengatakan pada saat menjelang putusan, pengacaranya mengundurkan diri sehingga pihaknya meminta waktu satu minggu kepada pengadilan untuk merumuskan kesimpulan bersama pengacaranya yang baru. Namun, menurut dia pengadilan menolak permohonanya tersebut dengan alasan putusan harus segera diambil karena hakim ketua akan pindah dinas. Kemudian, putusan yang semula akan dibacakan 2 Maret justru diundur menjadi 11 Maret, tanpa memberikan kesempatan baginya untuk merumuskan kesimpulan. Sementara itu pengacara Alfonsus, Bambang Widjojanto, juga menilai penanganan kasus tersebut tidak objektif. "Secara keseluruhan pak AB mengalami tiga ketidakadilan yaitu mengalami cacat , tidak mendapat pelayanan dari MKDKI dan pelayanan keadilan hukum yang tidak objektif," tutur Bambang. Bambang mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah mendapat pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tentang putusan di PN. Dalam minggu ini Alfonsus dan pengacaranya juga akan meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedoteran Indonesia (MKDKI) untuk segera memproses pengaduannya yang telah dilakukan sejak April 2008. "Kita akan mempertimbangkan apakah ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Sambil menunggu pemberitahuan resmi, kita akan kembali ke MKDKI untuk memproses kasus ini secepatnya. Pengaduan sejak April 2008 masa belum diusut juga," ujar Bambang. Secara keseluruhan ada delapan pihak yang digugat dalam perkara tersebut yaitu RS. Siloam Internasional Karawaci, Dr Eka Julianta, Dr Julius July, Dr Andry, Dr Anastina Tahjoo, Heribertus Suprapto Mulyono, Eddy Sindoro dan MKDKI. Gugatan atas masalah tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2009, namum menurut Bambang pengadilan baru memberikan putusan pada 11 Maret. Kasus ini bermula pada oktober 2005 ketika AB Susanto mengeluh sakit pada punggungnya dan berobat di RS. Siloam Internasional di Karawaci, Tanggeran. Berbagai pemeriksaan, seperti MRI pun dilakukan. Kemudian dokter syaraf, Dr. Eka Julianta W yang memeriksannya menyarankan untuk dilakukan "injeksi cement", yaitu menyuntikan kandungan tulang ke dalam tulang. "Setelah operasi saya sadar saya tidak bisa menggerakkan tubuh kiri saya, dan ternyata yang melakukan suntikan tersebut bukan dokter Ek, tetapi oleh asistennya dokter Jul," jelas AB. Alfonsus Budi mengatakan, pihak rumah sakit atau pun dokter tidak memberitahukan sebelumnya bahwa ada pergantian dokter, padahal sebelum operasi dimulai dokter Eka masih ada. "Alasannya dokter Eka pergi. Padahal selama ini dia yang merawat, tetapi tiba-tiba dialihkan begitu saja ke asisten,"ujar AB. Kini setelah berobat di Singapura dan melakukan berbagai terapi, AB yang semula lumpuh selama 4 bulan sudah dapat berjalan dengan menggunakan tongkat. (RFG/K004)
No comments:
Post a Comment