Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : www.mediaindonesia.com | | Date : Thursday, March 18, 2010 |
| Tone : Negative |
Mendengar tuntutan hukumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak, AB Susanto akan segera mengajukan banding. Pasalnya, proses sidang yang berjalan dinilai tidak memberikan keadilan. Menurut kuasa hukumnya, DR Bambang Widjojanto, di Jakarta, Rabu (17/3), "Dalam sidang terdapat pelanggaran asas audi alterm partem / memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak. Ini terjadi seperti penggugat tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi kunci. Sebaliknya, tergugat dengan mudahnya memasukkan saksi di kesempatan saksi penggugat." Keanehan lain, hakim ketua Eko Supriyono, ingin cepat-cepat memutuskan perkara dengan alasan akan dipindahkan tugasnya ke tempat lain. Padahal, penggugat belum menyampaikan kesimpulan. Yang aneh lagi, putusan direncanakan akan disampaikan pada 3 Maret 2010. Nyatanya, tanpa alasan jelas, putusan ditunda hingga akhirnya dibacakan pada 11 Maret 2010. Padahal, waktu seminggu itu cukup bagi penggugat untuk memberikan kesimpulan. Sekadar informasi, kasus AB Susanto dilatari adanya dugaan malpraktik yang dilakukan tim dokter RS Siloam Lippo Karawaci. Pada Oktober 2005, Susanto mengalami rasa nyeri di punggung. Lalu, oleh dokter Eka Julianta, yang telah menangani Susanto selama tiga tahun, penyakit itu didiagnosa sebagai spondilitis atau infeksi tulang karena bakteri tuberkulosis di toraks 7 dan 8. Dokter meminta agar Susanto melakukan suntikan semen untuk menyembuhkan penyakit itu. Lantas kejadian aneh terjadi. Saat awal, sang dokter mengatakan Susanto akan dibius lokal. Yang terjadi, Susanto dibius secara keseluruhan. Ajaibnya, yang melakukan suntikan ternyata bukan dokter Eka, tapi dokter Julius July. Setelah sadar, Susanto tidak bisa menggerakkan kaki kirinya. Dari hasil scan, terlihat ada semen yang masuk ke tempat yang salah. Hasilnya, Susanto pun lumpuh dan harus memakai kursi roda untuk beberapa lama. Karena itu, Susanto menggugat RS Siloam, tim dokternya, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Digugatnya MKDKI, karena sebelumnya, Susanto telah mengadukan masalahnya itu ke MKDKI. Tapi, setahun berlalu, tidak ada jawaban dari MKDKI. Rencananya, minggu depan, tim kuasa hukum Susanto akan melanjutkan pengaduannya ke MKDKI. Untuk perilaku hakim yang aneh, Bambang akan melaporkannya ke Komisi Yudisial. "Kami juga tengah mendalami adanya tindak pidana dalam kasus klien kami dengan RS Siloam," ujar Bambang
No comments:
Post a Comment