Sunday, August 22, 2010

Kasus Malpraktek Terulang, Dokter Dinilai Terlalu Komersial

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service

Cakrajiya Ciptana (CCi)

http://www.cc-indonesia.com




ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.republika.co.id

Date : Thursday, March 18, 2010

Url : http://www.republika.co.id/ber...

Tone : Negative



Kasus malpraktek yang diduga dilakukan dokter di sebuah rumah sakit kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah AB Sutanto, pasien RS Siloam International, Karawaci, Tangerang. Korban memperkarakan kejadian yang dialaminya ini. Kuasa hukum korban, Bambang Widjojanto, menduga telah terjadi komersialisasi pada tindakan profesional dokter yang menangani operasi kliennya. ''Pasien sudah bayar mahal, tetapi tidak ada jaminan,'' protesnya di Jakarta, Kamis, sebagaimana ditulis Antara. Selain itu, menurut Bambang, tindakan yang dilakukan dr Eka Julianta dan pihak RS Siloam ditenggarai melanggar Undang-Undang. ''Tindakan yang dilakukan dr Eka yang tidak menangani AB pada saat operasi, dan malah melimpahkan kepada dr Julius July, tanpa informasi terlebih dahulu, jelas tindakan yang melanggar UU Pasal 51 #and# 79 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU Keterbukaan Informasi Publik,'' paparnya. Bambang menilai kliennya telah banyak mengalami perlakuan yang tidak adil dari pihak RS dan dokter yang menanganinya. Karena itu, kliennya telah melakukan usaha-usaha hukum secara nonformal, yakni melaporkan indikasi malpraktik ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun sampai saat ini, menurut Bambang, pihak MKDKI tidak memberikan perlindungan yang sewajarnya pada AB. ''MKDI lambat dalam memproses pengaduan yang AB berikan. Pengaduan itu telah diberikan pada April 2008, dan sampai sekarang pihak MKDKI masih memprosesnya karena alasan kekurangan SDM,'' ungkapnya. Sedangkan, AB Sutanto menyatakan, terjadi pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan, tanpa ada informasi rinci mengenai penggunaannya. ''Awalnya biaya untuk suntik sebesar Rp 7 juta, namun pihak RS menghubungi putri saya dan memberitahukan total biaya yang harus dibayar bertambah menjadi Rp. 100 juta,'' katanya.



No comments:

Post a Comment